Google Translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 29 November 2009

HIV/AIDS 1 Desember

Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember diperingati untuk menumbuhkan kesadaran terhadap wabah AIDS di seluruh dunia yang disebabkan oleh penyebaran virus HIV.
Konsep ini digagas pada Pertemuan Menteri Kesehatan Sedunia mengenai Program-program untuk Pencegahan AIDS pada tahun 1988. Sejak saat itu, ia mulai diperingati oleh pihak pemerintah, organisasi internasional dan yayasan amal di seluruh dunia.
Hari AIDS Sedunia pertama kali dicetuskan pada Agustus 1987 oleh James W. Bunn dan Thomas Netter, dua pejabat informasi masyarakat untuk Program AIDS Global di [[Organisasi Kesehatan Sedunia di Geneva, Swiss.[1] [2] Bunn dan Netter menyampaikan ide mereka kepada Dr. Jonathan Mann, Direktur Pgoram AIDS Global (kini dikenal sebagai UNAIDS). Dr. Mann menyukai konsepnya, menyetujuinya, dan sepakat dengan rekomendasi bahwa peringatan pertama Hari AIDS Sedunia akan diselenggarakan pada 1 Desember 1988.
Tema Hari AIDS Sedunia Tahun 2009
Hentikan AIDS. Jaga Janjinya - Akses Universal dan Hak Asasi Manusia


Sekilas Tentang AIDS

HIV/AIDS
  • HIV adalah virus yang dapat menyebabkan penyakit AIDS.
  • Lebih dari 40 juta orang di seluruh dunia terjangkit virus HIV/AIDS.
  • Lebih dari setengah jumlah tersebut adalah kaum wanita dan anak-anak
  • HIV/AIDS dapat menyerang setiap orang tanpa membedakan usia,ras,latar belakang kebudayaan ataupun agama
  • Belum ada obat penyembuh penyakit AIDS
  • Penggunaan kondom pada waktu anal dan vaginal sex dan tidak menggunakan jarum suntik bekas adalah cara yang paling efektif untuk menghindari HIV, virus yang dapat menyebabkan penyakit AIDS tersebut

BAGAIMANA DAPAT MENGHINDARI TERJANGKIT VIRUS HIV ?
Hubungan Seks
Virus HIV dapat terjangkit melalui luka kecil dan bekas goresan pada permukaan vagina, penis, ataupun anus pada waktu berhubungan seks yang tidak diproteksi dengan penderita HIV positif. Untuk menghindari penularan virus HIV tersebut, praktekkan hubungan seks yang aman, dengan menggunakan kondom yang baru dan pelicin berbahan dasar air seperti KY jelli setiap kali berhubungan seks atau anal seks. Disamping itu juga dapat melindungi dari penyakit kelamin lainnya. Atau dengan cara tidak melakukan hubungan seks diluar nikah, dan dengan tidak menganti-ganti pasanngan bila sudah menikah. SAFE SEX.!

Penyuntikkan obat-obatan, body piercing atau tato
Virus HIV dapat ditularkan melalui penggunaan jarum suntik bersama, body piercing, dan tato dari jarum bekas. Untuk menghindari penularan virus HIV pada waktu penyuntikkan jarum, jangan memakai jarum suntik yang telah dipakai. Untuk menghindari penularan virus HIV pada waktu body piercing dan tato, unjungilah studio yang terdaftar dimana jarum yang digunakan selalu baru atau telah di steril.
Dengan menjalankan langkah-langkah tersebut diatas, virus lainnya seperti hepatitis B dan C juga dapat
dihindari.

Penularan dari ibu ke anak
Virus HIV dapat ditularkan melalui ibu yang mempunyai HIV positif ke anaknya didalam kandungan, pada
saat melahirkan atau menyusui. Akan tetapi, sekarang banyak ibu HIV positif yang dapat memiliki bayi
sehat melalui pengobatan intensif selama masa kehamilan. Jika anda seorang wanita HIV positif
yang sedang mengandung atau bermaksud untuk mempunyai anak, adalah sangat penting untuk segera
konsultasi dengan dokter.

Transfusi darah dan donor darah
Di Australia sejak tahun 1985, donor darah telah diperiksa bebas HIV. Penderita HIV positif tidak dapat
menyumbangkan darahnya, akan tetapi transfusi darah di beberapa negara tetap beresiko tinggi.

PERBEDAAN ANTARA HIV DAN AIDS?
HIV / AIDS sering dikaitkan satu sama lainnya dengan pengertian yang sama. Akan tetapi HIV dan AIDS
mempunyai arti yang berbeda. HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus. Virus ini
yang menyerang system kekebalan tubuh seseorang. Seseorang dapat terjangkit virus HIV, apabila virus
tersebut masuk ke dalam saluran peredaran darah. Virus HIV menyerang system kekebalan seseorang. Jika tidak diatasi, maka virus ini akan merusak system kekebalan tubuh sehingga daya tahan tubuh melemah terhadap penyakit lain bahkan dapat mengakibatkan kematian. Kondisi inilah yang dinamakan
AIDS ( Acquired Immune Deficiency Syndrome ).
Penderita HIV bukan berarti pengidap penyakit AIDS atau seseorang yang akan segera mati. Bahkan tanpa pengobatan banyak penderita HIV masih dapat bertahan hidup cukup lama. Pada saat ini pengobatan yang telah dikembangkan hanya dapat memperlambat kerusakan pada sistim kekebalan tubuh. Dengan pengobatan tersebut banyak penderita HIV dapat hidup sehat dan bahagia.




BAGAIMANA DAPAT MENGETAHUI BAHWA ANDA TERJANGKIT VIRUS HIV?
Melalui tes darah, virus HIV dapat terdeteksi dan biasanya dalam 3 bulan setelah ditemukan adanya infeksi. Apabila diperlukan, tes kedua dilakukan untuk konfirmasi dari hasil tes darah pertama.Tes darah ini dapat diperoleh secara gratis di klinik kesehatan ( bidang seks ) di seluruh Australia. Test ini dapat juga dilakukan oleh dokter anda, dimana anda tidak perlu memberikan kartu medicare atau tanda pengenal diri lainnya di klinik ini.
Kerahasiaan pribadi anda selalu terjamin. Kerahasiaan berarti semua informasi yang dimiliki oleh
organisasi HIV/ADIS mengenai kesehatan anda tidak akan diberitahukan pada orang lain tanpa persetujuan anda.

BAGAIMANA PENULARAN VIRUS HIV?
Virus HIV ditemukan di dalam cairan tubuh seperti darah, sperma, cairan vagina dan air susu ibu. Penularan virus HIV hanya mungkin terjadi bila cairan tubuh si penderita HIV masuk ke dalam tubuh orang lain. Virus HIV dapat ditularkan melalui :
  • Hubungan sex tanpa penggunaan kondom
  • Penggunaan jarum suntik bekas.
  • Body piercing atau tato yang tidak memakai alat-alat yang steril
  • Penularan dari ibu ke bayi selama masa kehamilan, pada waktu melahirkan atau menyusui
  • Transfusi darah atau donor darah ( di Australia, donor darah sudah diseleksi bebas HIV sejak 1985 )

Virus HIV tidak dapat ditularkan melalui :
  • Batuk
  • Ciuman
  • Bersin
  • Meludah
  • Air mata
  • Pemakaian sendok garpu bersama
  • Sprei
  • Toilet
  • Kamar mandi
  • Ataupun melalui sentuhan kulit. Serangga seperti nyamuk tidak dapat menularkan virus HIV

BAGAIMANA DAPAT MENGETAHUI SESEORANG TERJANGKIT HIV/AIDS?
Seseorang yang terjangkit HIV/AIDS tidak dapat diketahui hanya dari pandangan anda. Gejala tersebut
biasanya timbul beberapa tahun kemudian. Pada kenyataannya banyak orang tidak menyadari bahwa dirinya terjangkit virus HIV. Kebanyakkan penderita HIV/AIDS kelihatan sehat dan tidak ada gejala apapun.

BAGAIMANA HIV MENYERANG SISTEM KEKEBALAN TUBUH MANUSIA?
Virus adalah kuman kecil yang dapat masuk kedalam tubuh dan menyebabkan penyakit. Virus-virus ditularkan dari orang kepada orang lain melalui cara yang berbeda-beda dan menyebabkan berbagai macam jenis penyakit. Contohnya, penyakit seperti ‘flu, campak, herpes, dan polio’ disebabkan oleh virus.
Flu dan campak ditularkan melalui udara, herpes tertular melalui kontak fisik dan polio ditularkan dengan air yang tercemar. Virus HIV hanya dapat ditularkan ketika virus masuk ke dalam aliran darah. Virus ini menyerang dan merusak sistem kekebalan tubuh.
Sistem kekebalan tubuh anda melindungi anda dari berbagai macam infeksi dan penyakit. Sistem kekebalan tubuh terdiri dari bermacam-macam sel yang bekerja sama agar bisa mengenali dan menghancurkan virus-virus, bakteri dan kuman-kuman lainnya.
Anda akan dipanggil HIV positif.
sesudah melakukan tes darah yang disebut “tes antibodi HIV” (Antibody: daya tahan tubuh HIV antibody test). Tes ini menemukan protein khusus di dalam aliran darah anda yang disebut antibodi. Kekebalan tubuh anda menghasilkan antibodi tersebut supaya dapat memberantas HIV.
Sel-sel CD4 (kadang-kadang disebut T4 atau sel penolong) bekerja sama dengan sistem kekebalan tubuh anda agar bisa memberantas penyakit. Ketika HIV masuk ke dalam tubuh anda, virus tersebut mencari sel CD4 dan kemudian :


  1. masuk ke dalam sel CD4 dan mulai menggandakan dirinya;
  2. Sel-sel ini akhirnya memecah belah, dan virus-virus baru masuk ke dalam darah Virus-virus ini kemudian mencari sel CD4 baru dan mengulangi proses tersebut;
  3. Sel-sel lain dari sistem kekebalan tubuh melawan dan mencari sel CD4 yang terinfeksi dengan HIV dan menghancurkannya.
  4. Setelah melewati beberapa waktu, banyak sel-sel CD4 dihancurkan sehingga sistem kekebalan tidak lagi dapat melindungi tubuh dari infeksi dan penyakit yan lain.
  5. HIV di dalam aliran darah.
  6. irus mencantelkan dan memasuki sel CD4-T virus melepaskan informasi keturunannya ke dalam sel.
  7. Melalui sebuah proses yang unik informasi tersebut menjadi bagian dari CD4-T
  8. Sel CD4-T ini sudah terinfeksi HIV untuk selama-lamanya
  9. Virusnya mulai mengkopikan diri
  10. Akhirnya sel-sel ini meledak.
  11. Ribuan virus baru dilepas ke dalam aliran darah. Virus baru ini akan menginfeksikan sel CD4-T baru.

PENGOBATAN
Pada saat ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan HIV/AIDS. Namun demikian, pada 5 tahun terakhir ini banyak obat baru ditemukan yang dapat merembas HIV. Obat-obatan tesebut memelankan berkembangnya penyakit-penyakit AIDS karena ia mengurangi kerusakan sistem kekebalan tubuh yang disebabkan virus HIV.
Obat-obatan HIV disebut Antiretroviral. Obat ini berbeda dengan obat-obatan lain yang mungkin anda
makan yaitu Prophylaxis. Obat Anti retroviral ini tidak menghancurkan HIV, tetapi secara perlahan-lahan
mereka menekan dan menyetop berkembang biaknya virus dalam tubuh anda. Ini berarti:
  • Hanya ada sedikit virus yang di “kembang biakkan” dalam sel CD 4 anda;
  • Viral load anda dipulihkan (ada lebih sedikit virus dalam aliran darah anda);
  • Memulihkan Sistem kekebalan tubuh anda yang rusak; dan
  • Menunda atau mungkin menghentikan serangan penyakitpenyakit AIDS.
Mungkin anda sudah pernah mendengarkan tentang orang yang memakai anti retroviral yang dikasihtahu bahwa HIV tidak dapat ditemukan lagi dalam tes darahnya. Ini terjadi karena viral loadnya turun “ke bawah batas yang tidak dapat terdeteksi”. Ini bukan berarti tidak ada HIV lagi dalam tubuh orang tersebut. Malah berarti bahwa jumlah virus telah turun sekali sehingga tes viral load tidak dapat mendeteksi atau mengukurnya. Penurunan yang sangat tajam ini disebabkan penggunaan obat anti retroviral. Walaupun begitu, HIV “masih berada” dalam aliran darah dan cairan tubuh lainnya dan masih dapat tertular kepada orang lain. Obat anti retroviral bekerja pada masing-masing orang secara berbeda-beda. Orang terbaik untuk berbicara tentang pengobatan ini adalah dokter yang memberikan resep anti-retroviral. Jika dokter anda tidak mempunyai pengalaman dengan HIV/AIDS atau tidak bisa menulis resep obatobatan ini, anda dapat membuat janji dengan dokter pada klinik kesehatan seksual atau dengan rumah sakit besar yang terdekat. Petugas yang mengurus masalah pengobatan di Dewan AIDS juga dapat membantu anda.

Terapi-terapi penunjang
Banyak orang dengan HIV/AIDS memilih menggunakan terapi pelengkap (atau terapi alternatif).
Terapi ini termasuk hypnotherapy, pengobatan tradisional Cina, homoeopathy, akupuntur, naturopathy dan beberapa macam bentuk pijat.
Ada orang yang hanya menggunakan terapi pelengkap dan ada yang memilih menggunakan
satu atau lebih terapi bersama pengobatan barat. Berikutnya ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan kalau anda sedang atau ingin memakai terapi pelengkap:
  • Anda perlu terbuka dengan terapis anda supaya ia dapat membuat diagnosa yang tepat dan memberikan pengobatan yang cocok;
  • Anda perlu kasih tahu dokter anda bila memakai obat anti retroviral bersama pengobatan pelengkap. Beberapa pengobatan pelengkap mungkin berpengaruh terhadap cara kerja anti retroviral;
  • Waspadalah kalau memilih terapi pelengkap. Anda dapat terkena akibat sampingan dan reaksi
  • yang serius dari terapi-terapi tersebut sama seperti didapat dari pengobatan barat.
  • Pikirkan lebih dahulu akan terapi apa yang mau anda pakai;
  • Pilihkan terapist (therapist) secara hati-hati sama seperti anda memilih dokter yang berpraktek
  • pengobatan barat;
  • Seperti obat-obatan barat yang lain, belum ada terapi pelengkap yang dapat menyembuhkan HIV/AIDS.

**
AIDS
Acquired Immune Deficiency Syndrome: Kumpulan beberapa macam penyakit kekebalan tubuh yang disebabkan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Belum ada vaksin atau obat untuk AIDS.
Anal Seks
Ketika seseorang memasuki penisnya ke dalam anus pasangan seksnya (lelaki atau wanita) untuk kepuasan seksual.
Anti Bodi
Protein yang dibuat oleh sistem kekebalan tubuh untuk menyerang infeksi.
Obat Anti
Sejenis obat yang membantu menyerang HIV Retroviral.
Asymptomatik
Ketika seseorang yang HIV positif tidak menunjukkan gejala-gejala penyakit. Orang tersebut mungkin tidak tahu bahwa dirinya sakit.
Sel
Bagian terkecil dari tubuh manusia. Tubuh terbuat dari berjuta-juta sel. Sel itu sangat kecil dan tidak bisa dilihat dengan mata telanjang.
Kondom
Karet tipis (lateks) yang dibuat khusus untuk penis (seperti sarung tangan untuk tangan). Digunakan untuk mencegah kehamilan dan penyebaran penyakit kelamin.
Kerahasiaan
Aturan yang mencegah pekerja kesehatan, dokter, dan penterjemah mengulangi apa yang dibicarakan seseorang mengenai kesehatannya kepada orang lain. Pekerja hanya dapat memberitahukannya setelah mendapat ijin dari klien.
Konselor
Seorang ahli yang mendengarken masalah pribadi orang lain dan membantunya agar bisa menyelesaikan masalahnya. Para konselor harus mengikuti peraturan kerahasian. Anda bisa mendapatkan seorang konselor di klinik kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan mental dan di klinik keluarga berencana.
Kontagius
Infeksi yang ditularkan dari satu orang ke orang lain.
DAM
Lateks yang berbentuk segiempat yang dipakai menutupi vagina atau anus selama melakukan seks oral.
Diagnosa
Apa yang dokter putuskan setelah melihat tanda-tanda, gejala-gejala, dan sejarah kesehatan pasien: keputusan tersebut mungkin dilakukan setelah melakukan ujicoba, tes dan/atau berbicara dengan pasien mereka.
Diskriminasi
Memperlakukan seseorang secara tidak adil karena perbedaan (imigran, wanita, orang yang hidup dengan HIV/AIDS atau orang cacat). Di Australia segala macam diskriminasi merupakan pelanggaran hukum yang besar.
Dieses
Penyakit-penyakit.
Drug Resistance
Ketika sistem kekebalan tubuh menjadi terbiasa dengan obatobatan sehingga obat-obatan tersebut tidak dapat bekerja.

Pencucian Uang (money laundering)

PENGERTIAN money laundering (pencucian uang) dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 25/2003 adalah, “Perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk meyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah”.

Sedangkan, yang menjadi obyek pencucian uang adalah, perolehan uang yang dikenal dengan “dirty money” (uang kotor/uang haram) dimana menurut Welling, uang dapat menjadi kotor ada dua cara yakni,

  1. melalui pengelakan pajak (tax evasion) dan
  2. memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Dalam praktik money laundering memang mula-mula dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan narkotika dan obat-obatan sejenis (illegal traffiking) sebagai core crime. Namun, kemudian money laundering diberlakukan pula terhadap uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan lain sebagaimana tertera dalam Pasal 2 UU No. 25/2003, yakni

· korupsi,

· penyuapan,

· penyelundupan barang,

· penyelundupan tenaga kerja,

· penyelundupan imigran,

· di bidang perbankan,

· di bidang pasar modal,

· di bidang asuransi,

· narkotika,

· psikotropika,

· perdagangan manusia,

· perdagangan manusia,

· penculikan,

· terorisme,

· pencurian,

· penggelapan,

· penipuan,

· pemalsuan uang,

· perjudian,

· prostitusi,

· di bidang perpajakan,

· di bidang kehutanan,

· di bidang lingkungan hidup,

· di bidang kelautan, atau

· tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Penekanan obyek money laundering menurut UU No. 15/2002 jo UU No. 25/2003 dipertegas dengan harta kekayaan yang memiliki arti yang lebih luas, sehingga bukan hanya sekedar uang (money) atau dana (funds) saja, tetapi dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak dan tidak terbatas pada benda yang tangible saja tetapi juga yang intangible sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 4 UU Tindak Pidana Money Laundering.

Tindak pidana money laundering memiliki karakterisrik khusus di bandingkan dengan tindak pidana lainnya, mengingat obyeknya adalah proses perolehan uang yang bertentangan dengan undang-undang dan cara-cara menghilangkan atau mengkaburkan jejak perolehan uang kotor, sehingga tampak sebagai uang yang secara formil yuridis berasal dari sumber yang sah. Uang kotor tersebut dikonversikan menjadi uang sah sebelum uang itu dapat diinvestasikan atau dibelanjakan, yaitu dengan cara-cara yang disebut “pencucian” loundering sebagaimana dikemukakan di atas. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh para penegak hukum pada umumnya sebagaimana pada tindak pidana-tindak pidana lainnya.

Proses Pencucian Uang

ada proses pencucian uang harus dilakukan dengan menempuh beberapa tahap yang terbagi dalam 3 tahap yakni placement, layering dan integration. Tahap placement adalah bentuk dari uang hasil kejahatan yang harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang tersebut. Hal itu dilakukan antara lain melalui mendepositokan, membeli sejumlah monetary instrument. Penempatan uang pada suatu bank selanjutnya dapat dipindahkan lagi ke bank lain, baik di negara yang sama maupyun negara lain yang akhirnya masuk ke dalam sistem keuangan global yang mengarah pada tahap layering.

Tahap layering, adalah kelanjutan penempatan setelah tahap placement yang dikenal dengan heavy soaping dimana pencuci uang berusaha memutuskan hubungan uang hasil kejahatan tersebut dari sumbernya. Hal itu dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank yang lain sampai beberapa kali dengan memecah-pecah jumlahnya sehingga hal tersebut tidak memungkinkan

lagi untuk dapat dilacak oleh otoritas moneter atau penegak hukum.

Tahap integrations, atau disebut dengan spin dry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih dan bahkan merupakan obyek pajak (taxable). Para pencuci uang setelah melalui tahap-tahap tersebut di atas dapat memilih untuk menginvestasikan dana yang telah dicuci tersebut ke lokasi-lokasi lain.

Apa akibat dari proses atau tahapan pencucian uang tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh Jeffrey Robinson yang dikutip oleh Suran Remy Syahdeni sebagai berikut: “It’s like a stone being trown into a pond. You see the stone hit the water because it splashes. As it begins to sink, The water ripples and, for a few moments, you can still find the spot where the stone hit. But, as the stone sinks deeper, the ripples fade. By the time the stone reaches the bottom, any traces of it are long gone and the stone itself maybe impossible to find. That’s exactly what happens to loundered money”.

Tahap-tahap proses pencucian uang tersebut di atas tersirat dalam tindak pidana pencucian uang yang tersurat dalam Pasal 3 UU No. 15/2002 jo UU No. 25/2003.

Mengapa kegiatan money laundering harus diperangi dan dinyatakan sebagai tindak pidana adalah sebagai berikut, pertama, dampak pencucian uang pada sistem keuangan dan kegiatan usaha serta pengaruhnya terhadap pembangunan ekonomi. Uang hasil money laundering tersebut akan dikonsolidasikan ke dalam kegiatan ekonomi yang sah, dan bilamana perlu masuk ke negara-negara yang membutuhkan dana, selanjutnya pencucian uang akan mengganggu kestabilan pasar, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan internasional dan pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi dunia.

Kedua, proses pencucian uang melibatkan peranan bank. Dalam praktik kejahatan money laundering hampir selalu melibatkan perbankan karena adanya globalisasi perbankan sehingga melalui sistem pembayaran terutama yang bersifat elektronik (electric funds transfer) dana hasil kejahatan akan bergerak melampaui batas yuridiksi negara dengan memanfaatkan faktor rehasia bank yang dijunjung tinggi oleh perbankan.

Ketiga, rekomendasi Financial Action Task Force on Money Loundering (FATF). Dari penilaian FATF terhadap beberapa negara antara lain Indonesia yang saat itu belum memiliki undang-undang anti money loundering dan menganggap pengawasan terhadap lembaga keuangan khususnya dalam pencegahan money loundering belum memadai, maka FATF menetapkan Indonesia sebagai Non Cooperative Country and Territories (NCCT). Dampak daripada hal ini berimbas pada transaksi perbankan dengan bank-bank di Indonesia yang dianggap sebagai suspicious transaction. Disinilah prisip know your customer harus ditegakkan dan ditingkatkan oleh pihak perbankan disamping keberadaan undang-undang money laundering.

Praktik money loundering tidak mudah pemberantasannya. Ada beberapa faktor yang menjadi pendorong maraknya kegiatan money laundering, diungkapkan oleh Sutan Remi Syahdeini sebagai berikut, pertama, globalisasi sebagaimana diungkapkan oleh Pino Ariacchi: “Globalisation has turned tehe international financial system in to a money launderer’s dream, and this criminal prosess siphons away billion of dollar per year from economic growth at a time when the financial health of every country affects the stability of the gloal market place”.

Kedua, sangat cepatnya kemajuan teknologi di bidang informasi, yakni dengan munculnya internet yang memperlihatkan perkembangan kemajuan yang luar biasa. Ketiga, adalah ketentuan rahasia bank yang sangat ketat dari negara yang bersangkutan. Keempat, belum diterapkannya asas know how your customer bagi perbankan secara ketat dan sungguh-sungguh. Kelima, makin maraknya electronic banking yang memberikan peluang bagi para money launderer untuk melakukan pencucian uang model baru mellaui jaringan internet yang disebut cyberlaundering.

Keenam, munculnya jenis uang baru yang disebut electric money (e money) sehubungan dengan adanya electric commerce melalui internet yang dikenal dengan cyberspace yang disebut pula dengan cyber laundering. Dan ketujuh, pemerintah, perbankan serta pengguna jasa keuangan kurang serius dalam memberantas praktik pencucian uang.

Lembaga PPATK

undang-undang tindak pidana money laundering mendifinisikan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan yang tidak terbatas pada bank saja.

Menurut pasal 13 UU No. 15/2002 jo UU No. 25/2003, PJK memiliki kewajiban menyampaikan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kuangan) Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai.

Melalui Keppres No. 82/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK memiliki tugas,

a) Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan UU NO. 15/20002 jo UU No. 23/2003.

b) Memantau catatan-catatan yang dibuat oleh PJK.

c) Membuat pedoman tata cara Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.

d) Memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi berwenang tentang informasi keuangan yang diperoleh PPATK.

e) Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana money laundering.

f) Melaporkan hasil analis keuangan yang terindikasi tindak pidana money laundering kepada Polri dan kepolisian RI.

g) Membuat dan memberikan laporan mengani hasil analisi keuangan dan kegiatan lain kepada presiden, DPR dan lembaga lain yang berwenang berkaitan dengan PJK dan

h) Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja PPATK.

Tugas dan kewenangan PPATK dalam mendeteksi, menganalisa dan mengevalusai transaksi keuangan yang mencurigakan, harus selaras dengan adanya kewajiban Pelaporan Transaksi Tunai dan Transaksi Keuangan Mencurigakan pada pihak bank/PJK sesuai UU 15/2002 jo UU No 25/2003 kepada PPATK.

Keterpaduan kerjasama inilah menghasilkan dapat ditelusurinya tindak pidana money laudering untuk dilaporkan kepada penegak hukum, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.

Gang of Nine

Mafia "Geng Sembilan" di Indonesia

Di dunia remang-remang, nama "Gang of Nine" menjadi legenda. Dibekingi Keluarga Cendana dan petinggi militer, segala sepak terjangnya hampir tak tersentuh. Taipan Tommy Winata-bersama Sugianto Kusuma alias Aguan-disebut-sebut sebagai godfather-nya. Bisnis mereka terentang dari properti hingga judi, dari obat terlarang hingga otomotif.

Benarkah? Dalam wawancara dengan TEMPO, Tommy membantah keras seluruh keterlibatannya di situ. Malah, "Gua baru dengar (nama kelompok itu) sekarang," katanya. Tapi sejumlah sumber, termasuk mantan preman dan bandar judi Anton Medan, mempercayai keberadaannya. Isi perut "Geng Sembilan" berikut ini dirinci berdasarkan keterangan mereka.
Kecuali Tommy dan Yorrys, yang juga membantah, beberapa nama yang ada di sini tidak dapat dikontak oleh TEMPO.

  • Tommy Winata Mengendalikan Bank Artha Graha, yang dulu bernama Bank Propelat, milik Kodam Siliwangi. Bank Artha Graha adalah pilar utama kerajaan bisnis Tommy: Grup Artha Graha.

  • Sugianto Kusuma (Aguan) Nama ini mulai dikenal orang ketika pada 1970-an terlibat penyelundupan barang elektronik via Palembang. Dialah yang memperkenalkan Tommy Winata dengan Angkatan Darat atau Yayasan Kartika Eka Paksi semasa Jenderal Edi Sudradjat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat. "Pak Aguan adalah senior saya," kata Tommy, "Beberapa keputusan bisnis yang penting selalu saya konsultasikan padanya."

  • Yorrys T. Raweyai (Thung Hok Liong) Ketua Umum Pemuda Pancasila ini bertindak sebagai "panglima" yang mengamankan seluruh operasi jaringan ini di lapangan.

  • Arief Prihatna (Cocong) Menurut sumber TEMPO dan Anton Medan, di bidang ini Arief merupakan pemain lama (sejak 1975) urusan memasukan barang lewat pintu belakang. Ia bergabung dengan Tommy sekitar 1985 dan punya jaringan luas di kalangan militer. Seorang mantan karyawati di perusahaan Cocong mengaku bagaimana dia secara rutin mengirimkan "upeti" berupa barang elektronik ke kalangan tentara dan polisi Tak mengherankan, ia mulus memasukkan mobil mewah, barang elektronik, serta obat tradisional (Cina) dari Singapura, Thailand, Taiwan, dan Hong Kong. Arie Sigit (cucu Soeharto) pernah memimpin konsorsium importir obat tradisional ini.

  • Edi "Porkas" Winata Kepada TEMPO, Tommy mengaku kenal baik tokoh ini. Imbuhan nama di tengah muncul karena reputasinya sebagai bandar judi Porkas (perusahaan milik Sigit Hardjojudanto, seperti disebut pula oleh majalah Time pekan lalu). Dia dikenal sebagai "tangan kanan" Tommy dalam bisnis ini. Menurut Anton Medan, beberapa nama berada di bawah lindungan Tommy pula. Di Jakarta, menurut sebuah sumber, pusat operasi mereka-lewat permainan mickey mouse, rolet, bakarat, black jack, dan lain-lain-adalah Pertokoan Duta Merlin, Jalan Ketapang, dan Jalan Kartini. Belakangan, pusat operasi itu dipindahkan ke Jalan Kunir di kawasan Kota, yang kini dikenal sebagai markas "Konsorsium Judi Indonesia"-jelas bukan nama organisasi resmi-dengan Edi sebagai pemimpinnya.

  • Kwee Haryadi Kumala (A Sie) Bersama kakaknya, Cahyadi Kumala (Sui Teng), Haryadi adalah spesialis pembebasan tanah. Anton Medan juga menyebut keterlibatan Teddy Hwat dan Robert Kardinal (saudara Yorrys) dalam urusan tanah ini. Di sektor ini mereka banyak bekerja sama dengan Bambang Trihatmodjo, misalnya di Jonggol dan Sentul. Bahkan, menurut Anton dan sumber TEMPO, beberapa aset Cendana saat ini telah dialihkan ke Tommy Winata: Jonggol (3.200 hektare), Cikarang (5.000 hektare), Sawangan, Sentul, Cikampek, dan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara (25.000 hektare).

  • Arie Sigit Arie mengenal Tommy lewat pamannya, Bambang Tri. Arie-menurut sumber TEMPO-punya bisnis sampingan menarik, misalnya ekstasi, dengan omzet ratusan miliar per bulan. Tapi, dalam sebuah wawancara dengan majalah Panji beberapa waktu lalu, Arie membantah isu ini dengan tegas. Namun, sebuah sumber menjelaskan bahwa jaringan bisnis itu meliputi Bandung, Medan, Jawa Tengah, Yogya, Surabaya, dan Bali, selain Malaysia dan Australia. Pemasok utama "komoditas" ini adalah Hong Lie, buron yang dikaitkan dengan pembunuhan Nyo Beng Seng. Hong Lie sekarang bermukim di Hong Kong. Menurut seorang sumber, salah satu lokasi "perakitan" barang terlarang ini, di Tangerang, pernah digerebek polisi pada 1998 lalu, tapi kasusnya lalu dipetieskan.

  • Iwan Cahyadi Karsa (Eng Tiong) Melalui PT Sumber Auto Graha (SAG), belum lama ini Iwan membeli 14 ribu unit mobil Timor. Menurut Anton dan sumber lainnya, SAG memperjualbelikan mobil mewah completely built-up yang diselundupkan Arief Cocong.

  • Johnny Kesuma Melalui PT Artha Graha Investama, dia adalah orang kepercayaan Tommy di bidang investasi. Johnny adalah adik Aguan. Semula ia mengendalikan PT Amcol Graha Industries, yang pernah memegang lisensi manufaktur Sony. Menurut sumber TEMPO, saat ini ia dicekal. Sebelumnya, ia lebih banyak tinggal di Singapura. Saham Graha Investama juga dimiliki oleh Bakti Investama (dulu milik Mamiek Soeharto).