Google Translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 28 Desember 2010

Jarak Dari KM 0 Kota Malang

Tugu Kilometer 0 Kota Malang
[di bawah jembatan penyeberangan depan KPP Pratama Malang Selatan Jl. Merdeka Utara 3]

  • Malang-Babat 150 KM
  • Malang-Bangkalan 108 KM
  • Malang-Banyumas 515 KM
  • Malang-Banyuwangi 283 KM
  • Malang-Batu 17 KM
  • Malang-Besuki 152 KM
  • Malang-Blitar 80 KM
  • Malang-Bojonegoro 188 KM
  • Malang-Bondowoso 189 KM
  • Malang-Borobudur 388 KM
  • Malang-Bogor 868 KM
  • Malang-Cepu 224 KM
  • Malang-Cianjur 508 KM
  • Malang-Cilacap 568 KM
  • Malang-Cirebon 615 KM
  • Malang-Demak 354 KM
  • Malang-Gresik 108 KM
  • Malang-Indramayu 670 KM
  • Malang-Jakarta 924 KM
  • Malang-Jember 191 KM
  • Malang-Jombang 99 KM
  • Malang-Kediri 98 KM
  • Malang-Kudus 330 KM
  • Malang-Lawang 19 KM
  • Malang-Lembang 760 KM
  • Malang-Lumajang 140 KM
  • Malang-Madiun 171 KM
  • Malang-Magelang 391 KM
  • Malang-Merak 1044 KM
  • Malang-Mojokerto 92 KM
  • Malang-Nganjuk 123 KM
  • Malang-Pelabuhan Ratu 899 KM
  • Malang-Pamekasan 203 KM
  • Malang-Pandeglang 988 KM
  • Malang-Pasuruan 53 KM
  • Malang-Pacitan 273 KM
  • Malang-Pekalongan 479 KM
  • Malang-Purwakarta 810 KM
  • Malang-Purworejo 415 KM
  • Malang-Ponorogo 201 KM
  • Malang-Probolinggo 91 KM
  • Malang-Rembang 274 KM
  • Malang-Sarangan 212 KM
  • Malang-Semarang 380 KM
  • Malang-Serang 1015 KM
  • Malang-Sidoarjo 66 KM
  • Malang-Situbondo 190 KM
  • Malang-Sukabumi 837 KM
  • Malang-Sumenep 257 KM
  • Malang-Surabaya 90 KM
  • Malang-Surakarta 285 KM
  • Malang-Tangerang 949 KM
  • Malang-Tasikmalaya 667 KM
  • Malang-Tegal 543 KM
  • Malang-Trenggalek 149 KM
  • Malang-Tulungagung 116 KM
  • Malang-Tuban 180 KM
  • Malang-Wonosobo 435 KM
  • Malang-Yogyakarta 350 KM

Senin, 27 Desember 2010

Cara Menulis Daftar Pustaka

Daftar acuan berisi informasi yang diacu dari sumber lain yang dimanfaatkan dalam penelitian, dan dikutip baik esensinya maupun statement lengkapnya dalam teks penulisan tesis/disertasi atau laporan penelitian. Penulis dari sumber informasi yang diacu ini harus tercatat dalam Daftar Acuan pada halaman terakhir dari penulisannya. Nah… daftar acuan ini hanya terdapat dalam laporan penelitian, skripsi, tesis maupun disertasi.

Sedangkan Daftar Pustaka adalah daftar bacaan yang disarankan untuk dibaca dan tidak diacu dalam tulisan, baik dalam tesis/disertasi/laporan, tetapi sekedar untuk memperluas wawasan bagi mereka yang ingin mengetahuinya lebih lanjut. Daftar Pustaka tidak disarankan dalam penulisan laporan penelitian, skripsi, tesis dan disertasi. Maksudnya tentu agar penelitian, skripsi, tesis dan disertasi memanfaatkan sumber informasi yang telah ada atau penelitian yang telah dilakukan orang lain untuk dikembangkan sebagai inspirasi penelitian baru atau membangun suatu informasi baru.

Berikut ini beberapa contoh penulisan daftar acuan yang baku dari berbagai sumber referensi

Buku:
Anderson , D.W., Vault, V.D. & Dickson, C.E. 1999. Problems and Prospects for the Decades Ahead: Competency Based Teacher Education . Berkeley: McCutchan Publishing Co.

Buku kumpulan artikel:
Saukah, A. & Waseso, M.G. (Eds.). 2002. Menulis Artikel untuk Jurnal Ilmiah (Edisi ke-4, cetakan ke-1). Malang: UM Press.

Artikel dalam buku kumpulan artikel:
Russel, T. 1998. An Alternative Conception: Representing Representation. Dalam P.J. Black & A. Lucas (Eds.), Children’s Informal Ideas in Science (hlm. 62-84). London: Routledge.

Artikel dalam jurnal atau majalah:
Kansil, C.L. 2002. Orientasi Baru Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesional dalam Memenuhi Kebutuhan Dunia Industri. Transpor , XX (4): 57-61.

Proceeding Konferensi atau Simposium
Australian Association of Social Workers. 1969. Social issues of today. Proceedings of the Australian Association of Social Workers’ 11th Annual Conference. Hobart, Australia. pp 17-34

Artikel dalam koran:
Pitunov, B. 13 Desember, 2002. Sekolah Unggulan ataukah Sekolah Pengunggulan? Majapahit Pos , hlm. 4 & 11.

Tulisan/berita dalam koran (tanpa nama pengarang):
Jawa Pos. 22 April, 1995 . Wanita Kelas Bawah Lebih Mandiri, hlm. 3.

Dokumen resmi:
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1978. Pedoman Penulisan Laporan Penelitian . Jakarta: Depdikbud.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional.1990. Jakarta: PT Armas Duta Jaya.

Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keppres
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 1992, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.

Buku terjemahan:
Ary, D., Jacobs, L.C. & Razavieh, A. 1976. Pengantar Penelitian Pendidikan . Terjemahan oleh Arief Furchan. 1982. Surabaya: Usaha Nasional.

Ensiklopedia, Kamus
Stafford-Clark, D. 1978. Mental disorders and their treatment. The New Encyclopedia Britannica. Encyclopedia Britannica. 23: 956-975. Chicago, USA .

Echols, J.M. dan Shadily, H. (Eds). 1989. Kamus Inggris – Indonesia. PT Gramedia. Jakarta.

Skripsi, Tesis, Disertasi, Laporan Penelitian:
Kuncoro, T. 1996. Pengembangan Kurikulum Pelatihan Magang di STM Nasional Malang Jurusan Bangunan, Program Studi Bangunan Gedung: Suatu Studi Berdasarkan Kebutuhan Dunia Usaha Jasa Konstruksi . Tesis tidak diterbitkan. Malang: PPS IKIP MALANG.

Makalah seminar, lokakarya, penataran:
Waseso, M.G. 2001. Isi dan Format Jurnal Ilmiah . Makalah disajikan dalam Seminar Lokakarya Penulisan Artikel dan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Universitas Lambungmangkurat, Banjarmasin , 9-11 Agustus.

Internet (karya individual):
Hitchcock, S., Carr, L. & Hall, W. 1996. A Survey of STM Online Journals, 1990-1995: The Calm before the Storm , (Online), (http://journal.ecs.soton.ac.uk/survey/survey.html , diakses 12 Juni 1996).

Internet (artikel dalam jurnal online):
Kumaidi. 1998. Pengukuran Bekal Awal Belajar dan Pengembangan Tesnya. Jurnal Ilmu Pendidikan . (Online), Jilid 5, No. 4, (http://www.malang.ac.id , diakses 20 Januari 2000).

Internet (forum diskusi online):
Wilson, D. 20 November 1995 . Summary of Citing Internet Sites. NETTRAIN Discussion List , (Online), (NETTRAIN@ubvm.cc.buffalo.edu , diakses 22 November 1995).

Internet (e-mail pribadi):
Naga, D.S. (ikip-jkt@indo.net.id ). 1 Oktober 1997. Artikel untuk JIP . E-mail kepada Ali Saukah (jippsi@mlg.ywcn.or.id ).

Kaset Video
Burke, J. 1978. Distant Voices, BBC Videocasette , London, UK. 45 mins.

Film (Movie)
Oldfield, B. (Producer) 1977. On the edge of the forest. Tasmanian Film Corporation. Hobart, Austraalia,. 30 mins.

Slides (Kumpulan Slides)
Reidy, J.F. 1987. The Thorax Slides. Grave Medical Audiovisual Library. Chelmsford, UK. 54 mins.

Minggu, 05 Desember 2010

Antropologi Kiri

Dan orang-orang yang terhitung paling jujur di antara mereka tengah bertanya-tanya di dalam hati, pertanyaan yang mereka tidak berani menjawabnya sendiri: Adakah memang Karl tua itu benar? (Alan Woods dan Ted Grant, 2005)
Antropologi adalah sebuah disiplin keilmuan yang dilahirkan rahim revolusi borjuis Eropa dan tumbuh dewasa dalam asuhan penjajahan (lih. Kuper 1996: 114-138; Keesing 1996: 143-185). Sedangkan Marxisme, meskipun dilahirkan oleh ibu yang sama, tapi ia diasuh oleh perlawanan terhadap kodrat menindas kapitalisme. Oleh karena itulah, ketika antropologi menjadi pemandu para penjajah menegakkan kebenaran nilai-nilai kapitalisme ke penjuru dunia, Marxisme justru menjadi pegangan dalam perjuangan-perjuangan melawan pengaruh jahat kapitalisme di mana pun sistem itu mencengkramkan kuku-kuku beracunnya.

Karena pendewasaan yang berseberangan ini, pemikiran Marx tentang masyarakat pernah (di-)tenggelam(-kan) di tengah arus pelupaan dunia akademik antropologi. Di Indonesia sendiri, jurusan-jurusan antropologi tumbuh berkembang di masa ‘pembangunan’. Sejak kepulangan Profesor Koentjaraningrat dari Yale University, antropologi dikembangkan khusus untuk mengabdi kepada pejuang pembangunan yang berpangkalan di suatu universitas ternama di Jakarta dalam memodernkan bangsa Indonesia agar bisa tinggal landas menuju masyarakat adil dan makmur. Seperti buldozer, antropologi Indonesia bergerak ke berbagai pedalaman membukakan jalur yang akan melapangkan gerak pembangunan ke mana pun kapital ingin mengalir. Seperti teropong, antropologi Indonesia menyediakan pandangan yang bagi awam begitu jauh menjadi dekat. Dikumpulkanlah berbagai etnografi tentang masyarakat-masyarakat yang dianggap penting oleh penguasa.

Seperti antropolog-antropolog Dunia Ketiga lainnya, para antropolog Indonesia pun sibuk mengumpulkan berbagai gambaran tentang masyarakatnya sendiri. Para antropolog yang diongkosi sekolahnya ke luar negeri, selalu saja pulang membawa tesis tentang orang kampungnya sendiri yang salinannya disimpan di Library of Conggres sambil meyakini sepenuh hati netralitas pengetahuan. Di dalam keadaan seperti ini, ada beberapa hal hilang.

Bila bukan haram, pemanfaatan konsep Marx boleh dibilang makruh. Artinya, orang akan berpahala bila meninggalkannya meski tidak akan berdosa bila menggunakannya. Hilmar Farid mengamati lenyapnya konsep ‘kelas’ Marxian dalam daftar konsep-konsep ilmu sosial Indonesia. Konsep kelas kemudian diacak-acak dengan dimasukkannya konsep ‘golongan bawah, golongan menengah, dan golongan atas’ yang kabur rujukan empirisnya. Dengan lenyapnya konsep kelas, pendekatan konflik atas hubungan-hubungan sosial juga lenyap hampir tak tersisa. Konflik-konflik dalam masyarakat dianggap tidak ada dan memang tidak tampak bila konsep-konsep yang bisa membantu peneliti melihatnya tidak begitu dipelajari. Kalau pun konflik dalam masyarakat muncul ke permukaan, dengan segera peristiwa tersebut dianggap hanya sebagai sesuatu yang tidak wajar. Konflik dianggap suatu penyimpangan belaka dari kodrat masyarakat yang ‘tata tentrem kerta raharja”. Ketika teori modernisasi menjadi satu-satunya teori yang sah untuk menganalisis masyarakat Indonesia yang ‘harmonis’—bahkan, menurut Farid, teori modernisasi menjadi ilmu sosial Indonesia itu sendiri—, teori kelasnya Marx terdengar ganjil dan menggelikan (lih. Farid 2006).

Gagasan-gagasan Marx yang lain seperti tentang ragam produksi (mode of production), arti penting faktor ekonomi, analisis ideologi, teori penghisapan ekonomi dan penguasaan politik, atau teori revolusi benar-benar seperti Elang Jawa yang kian langka tergusur pembangunan ke sudut-sudut diskusi sepi dan gelap.

Tentu saja, sebagai teori, gagasan Marx tidak perlu dirawat layaknya berlian tanpa cacat. Ada banyak kritik yang sudah dan terus dibenturkan bahkan sedari pemikirnya masih hidup hingga hari kemarin. Marx bukanlah nabi yang sempurna tapi manusia biasa seperti halnya Clifford Geertz atau Profesor Koentjaraningrat. Meski bagi sebagian orang ia diperlakukan bagai nabi, tapi ia haruslah nabi yang tidak ma’sum. Ia mungkin saja keliru. Gagasannya perlu dibanting-banting ke lantai marmer kritik untuk menguji arti penting dan ketahanannya sehingga bisa dimanfaatkan dalam membangun pemahaman atas persoalan sosial dengan lebih baik. Tetapi, bagaimana kita bisa mengkritiknya bila karya-karya Marx dihukumi najis sehingga tidak boleh disentuh atau justru sebaliknya dianggap kitab suci sehingga dikeramatkan dan tak boleh dikritik. Bagaimana mungkin kita mengajukan kritik terhadap sesuatu yang diperlakukan bagai setan atau wahyu suci yang menakutkan sekaligus tak berwujud?

Ulasan sebelumnya menunjukkan bahwa dalam satu sisi gagasan-gagasan Marx memang tampak sangar. Gagasan-gagasan itu mengobrak-abrik pandangan yang berlaku umum dalam masyarakatnya. Misalnya gagasan Marx tentang asal-usul negara dan kepemilikan pribadi. Bagi Marx, negara cuma hasil dari keadaan tataran ekonomi yang tidak sehat dalam suatu babak historis tertentu dalam sejarah masyarakat manusia. Artinya, keberadaan negara merupakan wujud ketakwajaran perkembangan masyarakat. Gagasan ini menggoncang lapisan kemurkaan para pemikir borjuis yang meyakini negara sebagai sesuatu yang sudah wajar adanya. Negara adalah sesuatu yang memang harus ada sebagai perwujudan kebebasan sejati umat manusia.

Selain itu, Marx menunjukkan bahwa kehadiran negara bukanlah dari kesepakatan individu-individu yang mengadakan kontrak sosial demi kesejahteraan bersama. Negara hanyalah perangkat pemaksa kelas penguasa agar terus berkuasa terhadap mereka yang lebih lemah demi menumpuk kepemilikan pribadi. Keberadaan negara menjadikan lembaga kepemilikan pribadi sebagai sesuatu yang ‘normal’; sesuatu yang memang sudah seharusnya begitu.

Gagasan Marx tentang asal-mula negara tidak hanya mengejutkan pemikir borjuis sejamannya. Gagasan ini juga mengagetkan kaum revolusioner sebayanya yang bertujuan merombak negara karena negara dianggap sumber ketidakadilan sosial. Bagi Marx, negara bukanlah sumber sejati ketidakadilan sosial. Negara justru hanya akibat dari tatanan masyarakat yang sakit; masyarakat yang di dalamnya tercabik-cabik kesenjangan kelas bermilik dan kelas tak-berpunya dan adanya penghisapan atas kelas pekerja oleh kelas bermilik tersebut. Dari keterpilahan dan tercabiknya masyarakat oleh perebutan kekuasaan untuk mempertahankan kepentingan inilah negara muncul. Jadi, gagasan Marx tentang negara memang tampak sangar. Ia menggoncang sisi kanan dan kiri sekaligus; ia meruntuhkan kepercayaan bahwa negara adalah sumber keadilan sejati, sekaligus meluluhkan iman kaum revolusioner bahwa negara adalah sumber ketidakadilan sejati.

Lewat konsep kelasnya, Marx memandang bahwa konflik bukan hanya salah satu bentuk interaksi sosial, tetapi merupakan satu-satunya bentuk interaksi yang hakiki dalam setiap masyarakat berkelas. Keadaan adem ayem merupakan keganjilan belaka karena sebenarnya bara mendekam di relung terdalam kehidupan sosial. Di dunia kontemporer, roh kapitalisme gentayangan dirundung penderitaan karena mengandung kontradiksi-kontradiksi dalam dirinya sendiri. Karena kodratnya sendiri, kapitalisme sedang mengandung anak di dalam rahim krisis-krisisnya yang akan membunuhnya. Anak durhaka itu dilahirkan oleh kapitalisme tetapi bukan bagian dari ibunya. Dialah kesenjangan kaya-miskin beserta kelas proletarnya yang terpilih. Persis seperti nabi-nabi Israel yang bernubuat, Marx mewartakan akhir dari dunia jahat kapitalisme dan merekahnya seribu tahun kedamaian di bumi sosialisme. Tetapi berbeda dengan pendahulunya, Marx tidak menempatkan seorang suci sebagai pembimbing revolusi, tapi memilih proletar sebagai kelas pendobrak.

Gagasan-gagasan Marx begitu revolusioner. Gagasan-gagasan tersebut tidak hanya membantu borjuis menghantam tatanan masyarakat feodal tetapi juga menyerang masyarakat borjuis yang melahirkannya.

Pada dasarnya, sebagai disiplin ilmiah yang dikembangkan masyarakat borjuis di Jaman Kapital, sejak kemunculannya antropologi sangat revolusioner. Artinya, antropologi merupakan bagian tak-terpisah dari gelombang besar revolusi-revolusi sosial di Eropa. Antropologi merupakan salah satu senjata borjuis dalam upayanya meruntuhkan gambaran dunia feodal yang didominasi pandangan keagamaan. Antropologi merupakan meriam panas yang meluluhkan gagasan feodal tentang masyarakat dan kebudayaan sebagai sesuatu yang ajeg dan sudah sedemikian adanya dalam suratan tangan Tuhan. Sebagai misal, gagasan Sir Henry Maine, seorang pelopor teori antropologi hukum, tentang evolusi hukum. Dalam bukunya the Ancient Law (1861), Maine mengajukan gagasan bahwa hukum mengalami evolusi yang geraknya dari tingkat rendah menuju ke tingkat lebih tinggi. Derajat kedudukan hukum dalam masyarakar-masyarakat dikategorikannya ke dalam dua pilahan, yaitu hukum yang berdasarkan hubungan-hubungan status seperti yang dipraktekkan masyarakat primitif hingga feodal dan hukum berdasarkan hubungan-hubungan kontrak yang menjadi landasan masyarakat borjuis. Perkembangan dari tatanan hukum status ke hukum kontrak tidak terelakkan sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial pada umumnya. Dengan demikian, tatanan hukum peninggalan feodalisme, seperti penentuan kedudukan seseorang berdasarkan keturunan, haruslah ditanggalkan dan masyarakat musti berpaling ke hukum modern yang menghargai kebebasan individu-individu dan menempatkan individu dalam kedudukan sosial berdasarkan pencapaian-pencapaian perseorangannya. Tidakkah gagasan leluhur antropologi ini begitu revolusioner? Sangat. Di satu sisi ia menempatkan hubungan status sebagai landasan hukum yang ketinggalan jaman dan pasti akan tenggelam dihantam perubahan niscaya, dan dengan begitu Maine menghantam kedudukan kaum bangsawan beserta sisa-sisanya, di sisi lain Maine juga menyediakan pembenaran ‘ilmiah’ untuk tatanan hukum borjuis yang berlandaskan hubungan kontrak antarindividu-individu yang setara.

Gagasan bahwa pengetahuan selalu berpihak pada kepentingan-kepentingan yang bertarung dalam masyarakat sudah demikian canggih dipertegas Karl Mannheim. Dengan kacamata sosiologi pengetahuan tampaklah bahwa antropologi kontemporer, seperti halnya ekonomi-politik yang dihadapi Marx semasa karir revolusionernya, bukanlah ilmu netral yang sepenuhnya dibangun demi memahami masyarakat dan kebudayaan betul-betul untuk kemaslahatan umat manusia seluruhnya. Ilmu ini secara historis terbangun di tengah-tengah pertarungan habis-habisan antara sisa-sisa pandangan dunia feodal dengan kekuatan baru borjuis yang dimulai dari tepian Laut Tengah Italia dengan Renaisansnya dan dari Paris dengan gerekan Pencerahan Akal Budinya. Sebagai kekuatan baru yang sedang menumbangkan kekuatan-kekuatan lama yang loyo, borjuis tidak hanya menghantam tatanan politik dan ekonomi feodal yang ledakannya memuncak pada Revolusi Perancis 1789 dan Revolusi Industri di Inggris. Borjuis juga memberangus ideologinya. Borjuis membalik semua tatanan lama seperti dengan tapat dilukiskan Marx bahwa dalam revolusi borjuis, “Semua yang padat melebur ke dalam udara, semua yang suci diduniawikan...” (Marx & Engels 2004: 12).

Antropologi merupakan salah satu asam yang mampu melelehkan kepadatan pandangan dunia feodal yang berpusat pada Tuhan dan menggantikannya dengan pandangan dunia yang berpusat pada manusia. Antropologi menyusun kerangka fosil-fosil dari Australophitecus Afarensis hingga Homo Sapiens dan memaklumkan perkembangan evolutif manusia dari dunia binatang berjuta tahun lamanya. Antropologi juga menyusun entografi-etnografi yang memungkinkan penciptaan teori-teori tentang asal-usul agama dan kepercayaan, asal-mula keluarga dan perkawinan, asal-usul dan perilaku negara, dan sebagainya. Bila dalam masyarakat feodal segala sesuatu dianggap berasal-usul dari kekuatan Ilahiah, maka dalam masyarakat borjuis, dengan bantuan ilmu antropologi, terbukalah cakrawala pengetahuan baru bahwa segalanya berubah dan runutan awalnya akan berujung bukan dari kekuatan Ilahiah, tapi kekuatan manusia.

Untuk melanggengkan tatanan kapitalisme, masyarakat borjuis tidak hanya butuh pembentukan ulang pekerja-pekerja upahan dan peningkatan kekuatan produktif. Karena manusia memahami dunia dan bertindak terhadapnya melalui konsep-konsep dan teori-teori, borjuis juga wajib menghasilkan dan membentuk ulang terus-menerus disertai pengingkatan derajat kecanggihan yang kian tinggi konsep-konsep dan teori yang mendukung tatanannya. Dalam sejarah teori antropologi, para pelajar tentu tak kesulitan menyaksikan menyembulnya kepentingan ekonomi-politik dari dalam teori-teori yang berseliweran beradu kekuatan di belantara ilmu.

Konsep bisa sangat politis. Misalnya saja di dalam hampir semua buku ajar sejarah di Indonesia, penjarah kekayaan Nusantara sejak abad ke-17 hingga abad ke-20 adalah ‘bangsa penjajah’, Belanda. Nyatanya, VOC, meskipun bertanggung jawab pada parlemen negeri Belanda, VOC bukanlah perwujudan kepentingan suatu ‘bangsa’, tapi kepentingan kapitalis-kapitalis yang kebetulan berkantor dan bekerja sama dengan pemerintah di negeri Belanda. VOC jelas-jelas adalah perusahaan saham gabungan (perseroan) yang pengerukan keuntungannya bertanggung jawab kepada para pemegang saham. Dengan lain kata, VOC adalah nenek moyang korporasi-korporasi. Mereka mengeruk kekayaan dunia dengan berpegang pada satu-satunya norma, yaitu meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya.

Konsep ‘penjajah Belanda’ mengaburkan kenyataan sebenarnya bahwa yang menjajah dan menghisap kekayaan alam Nusantara adalah kapitalis-kapitalis baik kapitalis dari negeri Belanda maupun kapitalis dari negeri sendiri. Sebagai contoh, Mangkunegara IV bukanlah bangsa Belanda tapi bangsawan sekaligus kapitalis pribumi yang mengelola kapital dalam perkebunan dan pabrik gula di bawah perlindungan prajurit-prajurit kompeni menghisapi keringat pekerja-pekerja Jawa dan menyumbang pemasukan bagi pemerintah negeri Belanda sejumlah 664.500.000 gulden pada 1877.

Dalam kapitalisme, persoalan latar belakang kebangsaan tidak begitu penting selama tidak mengganggu perampokan yang sedang diperbuat. Persaingan Inggris dan Belanda di Aceh yang digambarkan sejarawan Anthony Reid, misalnya, bukanlah persaingan antarbangsa, tapi persaingan antarperseroan dagang memperebutkan komoditi-komoditi penting. Memang, sebagai komuniti terbayangkan, ‘bangsa’ sering dimanfaatkan kapitalis demi keuntungannya (misalnya untuk menggugah semangat para kelasi). Persis seperti yang dilakukan Cecil Rhodes, kapitalis raksasa Inggris, di hadapan parlemen Inggris ketika meyakinkan sahnya penjajahan Inggris atas Asia dan Afrika demi menghindari ‘perang saudara’ di dalam negeri.

Bagi Marx berteori itu politis. Praxis merupakan ruh pemikiran Marx. Seperti halnya Marx menggunakan ekonomi-politik borjuis untuk menyusun kritik terhadap kapitalisme, begitu pula kita bisa menjadikan antropologi sebagai senjata kritik terhadap tatanan sosio-kultural kapitalisme dan kritik diri atas kecenderungan ilmu sosial yang ikut melanggengkan tatanan tersebut.

Di dalam esainya The Marxism of Rosa Luxemburg, Georg Lukács menyatakan bahwa perbedaan mendasar antara pemikiran Marx dan pemikiran borjuis bukan terletak pada pengutamaan aspek ekonomi dalam menjelaskan masyarakat dan sejarahnya, tapi sudut pandang totalitasnya (Lukács 1990: 27). Totalitas atau sudut pandang yang mengutamakan kesaling-kaitan antarunsur, antaraspek, dan antarwaktu dalam satu kesatuan kehidupan sosial yang senantiasa berubah secara dialektis merupakan metoda utama Marx. Dari titik inilah kiranya antropologi bisa meraih kembali hakikatnya sebagai ilmu tentang umat manusia setelah sekian lama dikungkung fungsionalisme yang melepaskan kacamata historis dari antropologi. Mengikuti kritik Marx terhadap ahli-ahli ekonomi borjuis, dalam kasus fungsionalisme, para ahli teori ini begitu canggih menjelaskan bagaimana berbagai pola hubungan sosial bekerja dalam suatu masyarakat, tetapi mereka tidak menjelaskan bagaimana hubungan-hubungan sosial ini tercipta; fungsionalisme tidak bicara tentang bagaimana ‘pergerakan historis’ melahirkan hubungan-hubungan sosial ini (ibidiem). Padahal, lewat penelusuran asal-usul hubungan sosial inilah bisa ditemukan sumber-sumber asali cacat-cacat masyarakat terutama praktek penghisapan manusia atas manusianya.

Kehidupan sehari-hari dilandasi kesadaran praktis yang memandu pikiran dan tindakan orang untuk berbuat secara wajar sesuai tuntunan masyarakat. Lewat berbagai konsep, orang per orang memahami diri dan dunia sekitarnya. Tampakan dunia ke dalam kesadaran ini, karena diperantarai konsep-konsep, tidak selalu sama dengan kenyataannya. Kesenjangan antara tampakan dan kenyataan dimungkinkan oleh adanya ideologi. Ideologi menyediakan konsep-konsep yang memelintir kenyataan sedemikian rupa sehingga kenyataan yang tampil ke hadapan kesadaran sudah beralih rupa.

Terpilahnya masyarakat ke dalam borjuis dan proletar, misalnya, dipandang (secara keliru) oleh banyak orang sebagai takdir ilahi atau, dalam kerangka pikir teori fungsionalisme, sebagai fungsi yang sudah begitu adanya demi kelangsungan masyarakat. Bagi fungsionalisme, keberadaan kaum pekerja miskin yang luntang-lantung mengemis pekerjaan memang sudah seharusnya. Adanya lapisan sosial ini berguna sebagai cadangan tenaga kerja yang siap sedia diperas kapitalis atau untuk mengerjakan pekerjaan hina yang dibutuhkan masyarakat borjuis seperti pembersih WC, pemulung sampah, pelacur, penagih utang, preman penjaga toko, dan sebagainya. Tanpa orang-orang miskin yang terusir baik dari lahan pertanian maupun dari pabrik-pabrik yang bangkrut karena persaingan antarkapitalis, maka kotoran-kotoran masyarakat borjuis tidak akan ada yang membersihkan.

Konsep ‘takdir’ atau ‘fungsi’ sama-sama mengelabui orang dari kenyataan bahwa tidak sejak jaman asalnya masyarakat terpilah ke dalam lapisan-lapisan yang timpang dalam penguasaan alat produksi dan kekayaan. Pengelabuan ini dibantu perangkat-perangkat ideologis yang bekerja serupa mesin penyempot hama. Air dan pestisida dicampur, lalu disemprotkan ke khalayak awam agar hama-hama kritik dan perlawanan dimatikan. Siapa penyemprot hama ini? Dalam pemikiran Althusser, mereka adalah pelaku-pelaku drama yang berada di dalam persekutuan keagamaan, media massa, keluarga, sekolah, pengadilan, dan kawan-kawan yang disebutnya sebagai Aparat Ideologis Negara.

Kerjaan para ideolog ini, kapan pun dan di mana pun, sama. Di sadari atau tidak mereka menjadi mesin pencipta tabir yang menghalangi pandangan orang dari kenyataan (termasuk dari pandangan mereka sendiri). Para ideolog di masa feodal menyebarluaskan pandangan bahwa dunia dan segala isinya sudah ditata sedemikian rupa oleh Tuhan ke dalam lapisan-lapisan sosial bertingkat demi kemaslahatan manusia seluruhnya. Tingkatan masyarakat merupakan cerminan tingkatan di Langit. Kemiskinan dan penderitaan para hamba dan budak dianggap hukuman atau cobaan yang datangnya dari Tuhan. Penindasan-penindasan tuan tanah merupakan ujian bagi kesabaran dan kepasrahan akan hidup yang nista. Di dalam masyarakat yang mengagungkan kerohanian, kedudukan tinggi diberikan kepada rohaniwan karena dianggap sebagai wakil-wakil Tuhan di bumi. Bila seorang rohaniwan yang menguasai berpuluh-puluh biara dan gereja datang menghadap seorang bangsawan, layak kiranya bangsawan itu menyambutnya dengan dikawal para ksatrianya. Sebaliknya, bila seorang petani-hamba hendak mengeluh soal pajak yang terlalu menyekik, pantas kiranya seorang prajurit tombak menghadangnya. Semuanya dianggap wajar dan dibuat sedemikian wajar adanya. Upaya mengubah tatanan ini dianggap menantang kehendak Tuhan dan dengan demikian dihukumi sebagai tidak beriman.

Para aparat ideologi borjuis bertindak tak jauh beda dengan rekan-rekan feodal mereka. Ilmuwan-ilmuwan sosial berlomba-lomba meyakinkan bahwa kodrat kehidupan sosial memanglah seperti sekarang adanya. Pemilahan masyarakat ke dalam kelas-kelas dikaitkan dengan fungsi sosial yang niscaya di dalam semua masyarakat sejak manusia itu sendiri ada. Kemiskinan dan penderitaan kelas pekerja di Dunia Ketiga dipandang sebagai karma kemalasan, kebodohan, atau tidak inovatifnya mereka. Di dalam masyarakat yang mengagungkan kepemilikan pribadi, kapitalis-kapitalis penganggur yang kekayaan pribadinya bisa lebih besar dari pendapatan nasional sebuah negara di Afrika menduduki kursi tertinggi penghormatan. Bila seorang kapitalis hendak berjumpa presiden, layak kiranya bila presiden beserta beberapa menteri utamanya datang menyambut. Sebaliknya bila seorang kuli pabrik hendak bertemu untuk mengeluh soal tunjangan kesehatan, pantas kiranya seorang kopral datang menghardiknya. Semuanya dianggap wajar dan dibuat sedemikian wajar adanya. Semua upaya menyangkal untuk mengubah keadaan ini dianggap sebagai penentangan terhadap kodrat sosial manusia dan dengan demikian dicap sebagai tidak ilmiah.

Jadi, sekali lagi, berteori tidak pernah suci dari dosa seperti yang selama ini diyakini penuh iman orang-orang sekolahan. Berteori berarti berpihak. Teori sosial adalah wilayah pertarungan. Tapi, antropolog marxis tidak harus terjerumus ke dalam penyakit Hegelian Muda yang menganggap mengubah teori akan mengubah keadaan. Tidak. Teori bukan tujuan penghantaman. Teori hanya alat dan pertarungan teoritis sekadar jalan menuju kritik asali, yaitu kritik terhadap tatanan masyarakat tempat teori itu tumbuh.

Seperti nabi-nabi Israel, Marx bernubuat soal akhir kapitalisme. Globalisasi mula-mula melangkah lamban digerakkan kapal-kapal dagang para saudagar petualang di abad ke-15. Kini ia telah melaju cepat memampatkan ruang dan waktu sehingga skala segala hal mengecil. Pasar dunia dan kolonisasi diramalkan Marx akan berujung pada penguasaan sumber daya bumi oleh dan untuk kemaslahatan segelintir orang saja. Hukum besi akumulasi kapital dan kutukan peningkatan kekuatan produktif telah pula diramalkan Marx akan berujung pada penyingkiran semakin dan semakin banyak orang dari produksi kekayaan. Pengangguran menjadi fenomena global, kebrutalan undang-undang perburuhan bukan hanya mimpi buruk pekerja Menchester abad ke-19, tapi juga bagi pekerja-pekerja di seluruh penjuru bumi saat ini. Globalisasi tidak hanya mengantar kapital ke mana pun keuntungan sebesar-besarnya bisa ditangguk. Globalisasi juga mengirim wabah pengangguran, kemiskinan, kejahatan, dan penistaan terhadap manusia ke mana pun kapital menjarah.

Peningkatan produktivitas berskala dunia telah demikian luar biasa. Teknologi telah begitu berkembangnya sehingga bisa menjadikan kegiatan manusia bisa jauh lebih cepat, lebih kuat, dan lebih banyak menghasilkan apa pun. Namun, perkembangan kekuatan produktif serta kapital di tingkat dunia ini tidak berada untuk menjadi kebaikan bagi sekalian umat manusia, tapi hanya menjadi rahmat bagi segelintir kapitalis yang menguasainya. Kenyataan ini sama sekali bukan takdir ilahiah. Kesenjangan kepemilikan ini ciptaan manusia dalam dalam wujudnya sebagai masyarakat yang sakit.
Para ilmuwan sosial dan filsuf borjuis dengan tenang berteori bahwa sudah kodrat manusia itu serakah dan ingin menang sendiri tanpa terpikir akibat teori ini dalam kehidupan manusia. Kesenjangan sosial ekonomi dianggap sebagai hal lumrah dan sebagai suatu sistem sosial. Masyarakat dipandang mempunyai fungsi-fungsi untuk semua hal yang ada di dalamnya, termasuk kemiskinan sebagian besar dan kelimpahan sebagian sangat kecil anggotanya. Antropologi (dan arkeologi) menampiknya. Ketimpangan sosial-ekonomi merupakan penyakit. Penyakit dalam masyarakat berkelas. Ketimpangan ini sama sekali bukan kodrat asali kehidupan sosial manusia. Justru, seperti ditegaskan Richard Leakey, ahli arkeologi ternama dari keluarga penemu Leakey, kodrat asali yang memisahkan manusia dengan spesies anthropoid sebelumnya adalah kerja sama dan pembagian perolehan makanan (Leakey 2003, lih. juga Engels 1981).

Di dalam masyarakat tak berkelas seperti pemburu-peramu !Kung San yang hidup di Gurun Kalahari Afrika, kesenjangan tercegah lewat ritual mencemooh daging. Ketika ada anggota suku yang berhasil memperoleh buruan dan membawanya ke kelompok untuk dibagikan, si pemburu itu tidak boleh merasa tinggi hati dan bisa menganggap dirinya sebagai pemimpin. Untuk itu, kawan-kawan sesuku mencemooh perolehannya ketika daging buruan dibagikan. Pembagiannya pun tidak berdasarkan perolehan, tetapi berdasarkan kebutuhan. Bagi yang masih bujangan jatahnya akan lebih sedikit daripada untuk rekannya yang sudah beranak tiga, meski pun si bujangan itu yang berburu paling giat. Inti pokok tradisi ini adalah pemeliharaan kesetaraan dan kerja sama antaranggota suku seluruhnya. Pembagian kerja dalam masyarakat sederhana ini tidak memilah berdasar derajat tinggi-rendah tapi berdasar kemampuan dan kebutuhan. Semua orang menyumbang sesuai kemampuannya dan setiap orang memperoleh sesuai kebutuhannya.

Dalam masyarakat kontemporer, ketimpangan tumbuh dari dalam jantung kapitalisme yang memompa darah penindasan dan penghisapan manusia atas manusia ke semua urat nadi masyarakat.

Untuk melanggengkan teori tentang ketimpangan wajarnya, ideolog borjuis juga menggagas kebebasan individual di muka hukum sebagai penemuan tertinggi kemanusiaan. Dengan penuh semangat, mereka meneriakkan kebebasan individual yang naif sambil pura-pura lupa bahwa di dalam kehidupan nyata prakteknya tidaklah ada kebebasan seperti itu. Seperti ideolog feodal yang menggembar-gemborkan bahwa kodrat manusia itu ilahi dan sibuk dengan urusan duniawi adalah kesibukan hina, begitu pula para ideolog borjuis meneriakkan bahwa kodrat manusia itu individual dan bebas dan sibuk mengkhotbahkan kesosialan manusia adalah kesibukan omong kosong. Tidak ada masyarakat selain kumpulan individu-individu. Semua individu ini setara di muka hukum. Kesetaraan ini untuk menampung kodrat manusia yang individual. Padahal kesetaraan hukum tiada lain adalah “kesetaraan megah dalam hukum yang melarang semua orang tidak peduli kaya atau miskin, untuk tidur di kolong jembatan, untuk mengemis di jalanan, dan untuk mencuri roti” (dikutip Wood dan Grant 2005: 534).

Konsekuensi teori kebebasan individual adalah bahwa mereka-mereka yang tertinggal, miskin, bodoh, jahat, dan kumal menjadi demikian karena pilihan mereka sendiri. Dalih para ideolog bahwa semua orang bebas dan dibebaskan untuk melakukan apa pun sebenarnya menutupi kenyataan bahwa tidak semua orang dalam tatanan kapitalis itu bebas. Kaum pekerja sama sekali tidak bebas untuk bekerja atau tidak bekerja kepada kapitalis. Pekerja-pekerja miskin juga tidak bebas menentukan upah yang akan diperolehnya. Mereka harus berjuang sekuat tenaga—dan biasanya perjuangan ini tidak selamanya berhasil—untuk memperoleh upah yang lebih baik. Mereka tidak bebas untuk bebas.

Anak-anak dari keluarga pekerja miskin juga tidak bebas untuk memilih sekolah atau tidak. Bahkan anak-anak dari keluarga kelas menengah pun tidak bebas untuk mempelajari apa yang ingin dipelajarinya. Lembaga pendidikan menjadi alat kepentingan kapitalis semata yang tiada bedanya dengan pabrik. Di dalam pabrik-pabrik itu kapitalis menentukan ‘produk’ apa yang harus dihasilkan. Tentu saja yang diharapkan adalah calon pekerja yang mempunyai ‘kualifikasi’ sesuai dengan kebutuhan usaha kapitalis. Bukan hanya keterampilan atau pengetahuannya saja yang disesuaikan, tapi juga ‘kepala’ mereka di sesuaikan dengan isi kepala kapitalis. Kapitalis butuh kondisi kerja yang damai; yang bebas dari interupsi. Calon-calon pekerja ini mustilah yang penurut dan ‘berani’ bekerja keras tanpa tunjangan memadai. Dengan penuh pengabdian, para pendidik yang tiada lain adalah, sadar atau pun tidak, mesin penghasil nilai-guna bernama keterampilan dan ilmu pengetahuan mencurahkan segala kemampuannya untuk menghasilkan lulusan yang tersambung ke dunia kerja kapitalis (link and match).

Inikah kebebasan? Inikah masyarakat yang sehat?

Marx dengan tegas menyatakan tidak. Kemajuan tertinggi kebudayaan kapitalis sekaligus kejahatan terbesarnya terhadap kemanusiaan adalah menjadikan manusia sekadar komoditi. Seperti halnya komoditi lain, manusia diukur nilainya berdasarkan nilai-tukarnya dalam pasar tenaga kerja yang diperantarai uang yang tiada lain adalah perwujudan nilai sosial tertinggi kebudayaan kapitalisme. Seperti juga komoditi lain, manusia akan dibuang bila nilai-gunanya habis. Jangan pernah heran bila SLB tidak sebanyak Jurusan Akuntansi jumlahnya. Kenyataan ini bukan karena jumlah penderita cacat sedikit dan peminat Akuntansi banyak. Sedikit atau banyak hanya persoalan perhatian dan keberpihakan, bukan statistik. Minat masuk jurusan akuntansi, manajemen, teknik informatika, atau hukum bukan merupakan pilihan bebas calon mahasiswa. Jurusan-jurusan tersebut terpilih karena pasar tenaga kerja memang membutuhkannya (Silahkan buka lembar-lembar koran nasional setiap hari Sabtu).

Ditinggalkannya studi klasik, filologi, atau arkeologi oleh calon mahasiswa bukan karena semua jurusan yang di masa lalu begitu terhormat tidak berguna secara hakiki. Hakikat kegunaan ditentukan oleh kebutuhan gerak ekonomi dan kebudayaan kapitalisme. Karena yang hakiki dalam kapitalisme hanyalah perolehan untung sebesar-besar dalam waktu secepat-cepatnya, maka tidak ada yang hakiki di luar nilai itu.

Sebagai ilmu yang pernah menjadi senjata ampuh membantu borjuis meruntuhkan feodalisme, kiranya antropologi juga mampu menjadi senjata yang bisa untuk memberangus tuannya sendiri. Namun, seperti halnya para antropolog yang berkarya di masa penjajahan kapitalis Eropa atas Asia-Afrika, antropolog-antropolog kontemporer pun tidak bebas dari medan tarik-menarik kepentingan ekonomi politik.

Perang Dingin memang usai. Uni Soviet bangkrut dan Republik Federasi Rusia menjadi bagian dari dunia kapitalis sepenuhnya. Tetapi ini bukan berarti kontradiksi lenyap dan perjuangan kapitalisme selesai. Menurut Francis Fukuyama, ideolog kapitalisme ternama, demokrasi liberal dan kapitalisme pasar bebas merupakan pencapaian tertinggi sejarah manusia. Sejarah sudah selesai. Tidak akan ada lagi pencapaian lain yang melampaui keduanya. Seperti kaum Hegelian Tua yang menyatakan bahwa ‘yang riil adalah yang rasional’ dan menyatakan bahwa pencapaian bentuk negara hukum dan protestanisme merupakan perwujudan tertinggi Kesatuan Rasio dan Kenyataan, maka begitu pula pandangan para ideolog borjuis kontemporer. Yang harus dilakukan hanyalah menyesuaikan praktek-praktek ‘tidak demokratis’ dan ‘tidak bebas’ kembali ke ‘jalan yang benar’. Kapitalisme adalah satu-satunya jalan yang benar dan demokrasi liberal satu-satunya cara mencapainya. Kapitalisme global sedang berjuang mencapai kesatuan antara gagasan dan kenyataan ini.

Perang Dingin sudah usai, tapi kapitalisme yang sedang menua belum lelah meletuskan perang-perang yang jauh lebih brutal dari Perang Dingin. Di negara-negara kapitalis maju sendiri pada dasawarsa 1990-an 22 juta pengangguran antri menunggu mati dalam kemiskinan, 20 persen penduduk miskin terjebak di dalam kampung-kampung kumuh, dan bayang-bayang krisis siap menerkam kapan pun ekonomi spekulasi meliar ke titik terliarnya. Di Dunia Ketiga, pekerja anak memasuk pabrik-pabrik seperti budak Negro memasuki perkebunan tebu Karibia. Para pekerja miskin menanggung kerja rodi dengan upah yang hanya cukup untuk mengganjal perut keluarganya sehingga bisa tetap hidup menyaksikan tubuhnya sendiri menua dan suatu hari nanti didepak dari pabrik tanpa tunjangan. Pencabutan subsidi kesehatan, pupuk, bahan bakar minyak, dan biaya pendidikan; pengurangan jaminan sosial negara dan diserahkannya lembaga-lembaga jaminan sosial ke tangan bank-bank atau perusahaan asuransi swasta bukan hanya gejala yang muncul di Indonesia. Negara kesejahteraan pasca Perang Dunia II di mana pun sedang sekarat digerogoti upaya ‘penyatuan gagasan pasar bebas sempurna dan kenyataannya’.

Di manakah kedudukan antropolog-antropolog dalam riuh-rendah perjuangan kapitalisme ini? Apakah antropolog akan kembali menjadi bagian darinya seperti yang dilakukannya di kala kapitalis-kapitalis Eropa menghisapi negeri-negeri jajahan sekering-keringnya? Ataukah bertobat menebus dosa masa lalu dengan berpihak kepada golongan tertindas?

Daftar Pustaka

Engels, Frederick (1981) The Part Played by Labour in Transition from Ape to Man, lampiran dalam F. Engels. The Origin of Family, Private Property and the State. London: Lawrence & Wishart.
Farid, Hilmar (2006) Masalah Kelas dalam Ilmu Sosial Indonesia, dalam V.R. Hadiz & D. Dakhidae (ed.) Ilmu Sosial dan Kekuasaan di Indonesia. Jakarta: Equinox Publishing Indonesia, h. 187-217.
Keesing, R.M. (1996) Antropologi Budaya. Jakarta: Erlangga.
Kuper, Adam (1996) Pokok dan Tokoh Antropologi Mashab Inggris Modern. Jakarta Bhratara.
Leakey, Richard (2003) Asal-usul Manusia. Jakarta: KPG.
Lukács, Georg (1990) History and Class Consciousness (cet. XII). Massachusetts:The MIT Press.
Marx, Karl & Frederick Engels (2004) The Communist Manifesto. New York: International Publisher.
Woods, Alan & Ted Grant (2005) Reason in Revolt. Yogyakarta: IRE Press.


Selasa, 09 November 2010

Dia


Aku pernah menaruh harapan besar padanya. Menaruh harapan akan masa depanku. Bermimpi untuk membentuk keluarga kecil dengan memiliki anak kembar. Banyak waktu yang telah kita habiskan bersama, banyak kenangan yang telah tercipta dan masih tersimpan jelas dalam otak ini. Dari awal mulai berkenalan, sampai akhirnya berpisah seperti ini. Ada puluhan janji yang terucap, bahkan ratusan atau lebih yang saat ini sudah tidak ada artinya lagi. Dalam perjalanan dewasaku, begitu banyak pelajaran yang aku dapat darinya, dan membuat aku yakin bahwa akulah imamnya, dan dialah tulang rusukku. Keluarga sudah cukup dekat waktu itu, sudah tidak ada lagi halangan dinatara kita, hanya tinggal menjalani saja

Sekian waktu berlalu, beberapa kali kita berpisah, tetapi kemudian bersatu lagi.

Pada satu waktu aku harus meninggalkan kota kami untuk pergi merantau seperti apa yang dikatakan Imam Syafii Orang berilmu dan beradab tidak akan diam di kampung halaman Tinggalkan negerimu dan merantaulah ke negeri orang Merantaulah, kau akan dapatkan pengganti dari kerabat dan kawan
Berleha-lehalah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang Aku melihat air menjadi rusak karena diam tertahan Jika mengalir menjadi jernih, jika tidak, kan keruh menggenang Singa jika tak tinggalkan sarang tak akan dapat mangsa Anak panah jika tidak tinggalkan busur tak akan kena sasaran Jika matahari di orbitnya tidak bergerak dan terus diam Tentu manusia bosan padanya dan enggan memandang Bijih emas bagaikan tanah biasa sebelum digali dari tambang Kayu gaharu tak ubahnya seperti kayu biasa jika di dalam hutan
Yang akhirnya membuat kita benar-benar berpisah pada waktu itu, walau setelah aku pergi merantau kami sempat kembali untuk beberapa saat.

Sulit sekali memang untuk mencintai seseorang dengan cara yang sempurna seperti yang diinginkannya, selain karena perbedaan sifat, juga karena jarak yang terlalu jauh yang membuat keadaan seperti ada dan tiada. Hanya bertumpu pada waktu yang sangat sulit sekali di tebak, dan memang karena pada saat itu aku juga tidak memiliki jaminan untuk meyakinkannya bahwa aku bisa membahagiakannya. Atau mungkin dia yang tidak percaya padaku bahwa pada suatu hari nanti aku bisa, aku mampu, aku sanggup memenuhi semua kebutuhannya baik jasmani dan rohani. Tetapi semua kembali pada waktu yang membuatnya tidak dapat bertahan dengan keadaan, melupakan semua mimpi yang pernah terangkai, pernah hancur, dan kemudian dirangkai lagi, dan yang pada akhirnya benar-benar dihancurkan dan dibiarkan pergi.

Berpindah ke lain hati menjadi jalan yang dia pilih untuk menggapai semua mimpinya, memilih jalannya, menentukan jalan hidupnya, bukan dengan aku.

Aku tidak menyesal, aku bahagia melihatnya tersenyum walau bukan dengan aku, karena aku percaya, bahwa dalam perjalanan cinta manusia akan bertemu orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat.

Dan demikianlah semuanya harus terjadi, karena memang harus terjadi. hidup ini terus berlanjut dan terus berjalan.

Minggu, 07 November 2010

RENCANA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (KE-LIMA)


PENDAHULUAN
Konsitusi hidup di tiap zaman dengan mengikuti perkembangan masyarakat. Karena itu, UUD 1945 harus diamandemen bila tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat.
Dalam satu bulan terakhir ini sebenarnya, ada momentum-momentum yang tidak terjangkau oleh wewenang konstitusi. Yang paling mencolok adalah kasus bencana alam.
Seperti dalam bantuan bencana alam yang ditangani secara terus menerus, karena bencana di tanah air akan terus berulang, sebab negara ini memang memiliki potensi bencana yang beragam, sehingga perlu diatur dalam UUD dan UU lainnya.
Sedangkan penanganannya, bukan tanggung jawab negara saja, tapi juga tanggung jawab rakyat semuanya dan itu perlu dipertegas dalam konstitusi negara, selain dari melanjutkan agenda reformasi.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1
Pada UUD 1945 pertama, sebelum diamandemen, bencana adalah persoalan yang dimarjinalkan, tapi dalam konsteks modern, persoalan bencana bukan lagi domain privat, tapi sudah masuk menjadi domain yang harus diatur oleh negara.
Perubahan amandemen UUD 1945 menaruh harapan yang begitu besar akan perubahan kehidupan bernegara kearah yang lebih baik, agaknya tidak begitu banyak masyarakat Indonesia yang memahami betul apa substansi dan konsekuensi atas amandemen terhadap UUD 1945.
Masalah yang ada sekarang ini, negara tidak mempunyai kekuatan memaksa orang untuk meninggalkan suatu lokasi yang rawan bencana alam ketika bencana mengancam
Selain memaksa orang untuk meninggalkan lokasi bencana,  konstitusi juga harus mencegah pejabat negara untuk meninggalkan Indonesia saat terjadi bencana. Agar kasus yang terjadi saat ini, sejumlah anggota DPR berpelesiran ke luar negeri saat terjadi bencana tidak terulang. 
Dari seluruh penduduk Indonesia, berapa persenkah yang memahami dengan baik amanden UUD 1945. Disisi lain, berapa persen pula dari penduduk Indonesia yang merasa berkepentingan dengan amandemen UUD 1945? Berapa persenkah dari penduduk Indonesia yang merasa memerlukan dan atau mendapat suatu pemenuhan atas harapan hidup mereka sebagai warga dan rakyat Indonesia?
Banyak masyarakat berpendapat bahwa amandemen UUD 1945 bisa hanya menjadi kepentingan para elit politik dan bukan merupakan kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Masalah ini tentu akan menjadi kontradiktif dengan para pengajur perubahan, namun ketika dihadapan pada sejauh mana perubahan yang membuahkan kebahagian bagi rakyat atas perubahan UUD 1945 di luar nikmat yang dirasakan para elit dan mungkin termasuk para intelektual.
Prof. Muladi (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional) Dalam acara konvensi ikatan alumni lembaga mengatakan bahwa ada tiga masalah mendasar untuk mengamandemen UUD 1945. Pertama, setiap amandemen UUD 1945 akan menimbulkan gejolak, krisis baik ekonomi maupun instabilitas politik, pengelolaan Negara yang membutuhkan energi. Kedua, substansi amandemen UUD 1945 itu sendiri harus jelas. Ketiga, Amandemen untuk rakyat harus teruji dan valid, dan tidak hanya dengan atas nama rakyat.
Beberapa masalah yang dikemukakan di atas tentu saja dengan memahami, bahwa amandemen tidak semata-mata hanya pemenuhan syarat terhadap pasal 37 yang mencantumkan persyaratan dan mekanisme pengubahan UUD oleh/ di MPR. "Tetapi harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis, yuridis, dan Politis, dan yang paling penting apakah rakyat membutuhkannya. 

 
PEMBAHASAN
Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang lainnya sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.
Sebelum perubahan, UUD 1945 terdiri dari pembukaan, 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, dua pasal peralihan, dua aturan tambahan dan penjelasan. Setelah diamandemen, UUD 1945 terdiri atas pembukaan, 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal aturan tambahan dan penjelasan.
Namun, empat kali amandemen UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002, ternyata belum cukup mengakomodasi kebutuhan bangsa dan negara. Karena itu, muncul pandangan lain tentang perlunya kembali ke UUD 1945.
Perbedaan pandangan tentang amandemen UUD 1945 perlu disikapi dengan seksama. Sebagian menolak amandemen beralasan karena ingin menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat yang menginginkan kembali ke UUD 45 menganggap amandemen UUD 1945 tidak mampu menjawab berbagai permasalahan di Tanah Air. Malah, amandemen justru menghasilkan ketidakpastian di berbagai bidang.
Banyak pasal-pasal dalam UUD 1945 yang telah diamandemen justru saling bertentangan, tidak konsisten satu sama lain, serta tidak sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal itu mengakibatkan bangsa kehilangan pegangan serta arah. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya, diharapkan persoalan semacam itu bisa terselesaikan.
Amandemen UUD 1945 yang pertama dan kedua banyak mengandung kelemahan, baik dari substansi maupun pembuatnya sehingga banyak menimbulkan masalah. Amandemen pertama dan kedua UUD 1945 lebih mengedepankan peran dari badan-badan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sementara hak-hak fundamental rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan terabaikan.
Jangankan kemampuan rakyat memecat wakilnya, pengaturan agar wakil rakyat menjalankan aspirasi rakyat pun tidak tercantum tegas dalam amandemen UUD 1945. Kelemahan itu juga memiliki signifikansi dengan gugatan DPD yang menilai kedudukan dan peranannya sangat lemah.
Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi.
Aspek restriktif itu merupakan koreksi langsung terhadap, misalnya, tiadanya pembatasan masa jabatan presiden di masa Presiden Soeharto. Demikian pula peningkatan otonomi daerah yang membatasi kekuasaan pusat. Selain sifatnya restriktif, amandemen UUD 1945 juga memiliki aspek integratif yang tercermin dari pembentukan DPD, yang diharapkan dapat membantu penyampaian aspirasi daerah.
Amandemen UUD 1945 memiliki pula aspek protektif dengan dicantumkannya 10 pasal (28A sampai 28J) tentang HAM, proteksi bahasa daerah, dan masyarakat adat. Meski demikian, amandemen UUD 1945 masih mendapat kritik karena dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan oleh komisi independen.
Amandemen UUD 1945 ini juga tak memiliki isi draf yang utuh, penjelasan mengenai pasal-pasal yang diamandemen pun minim. Selain itu, partisipasi publik rendah. Publik tidak diberi peluang menilai perubahan yang dilakukan. Sebaliknya peranan politisi justru sangat menonjol, padahal tidak dapat dipungkiri bahwa politisi sangat dipengaruhi oleh kepentingan kelompok dan jangka pendek.
Rakyat pemilih juga tidak dapat melakukan impeachment terhadap wakil rakyat yang tidak menjalankan aspirasi mereka. Sebaliknya, pola pemecatan pejabat eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga legislatif. Padahal hal terpenting dalam kehidupan demokrasi adalah kemampuan rakyat menitipkan kedaulatan mereka, lewat pemilihan umum maupun menariknya kembali.
Berbagai kelemahan dalam konstitusi kita memang harus dibenahi dalam kerangka menjawab berbagai tantangan dalam masyarakat dan memperkuat sistem ketatanegaraan kita. Dengan demikian, UUD 1945 merupakan produk hukum yang selalu membutuhkan penyesuaian dengan dinamika yang ada.
Semangat itu juga disadari saat founding fathers menerima diberlakukannya UUD 1945 pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, bahwa UUD 1945 hanya bersifat sementara yang bisa diubah-ubah sesuai situasi yang berlaku. Oleh sebab itu, jika kemudian UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli, hal itu merupakan langkah mundur.
Perubahan atau amandemen diperlukan, namun harus dilakukan secara komprehensif dan bukan parsial. Amandemen harus melibatkan para tokoh dan ahli hukum dan konstitusi. Jangan sampai amandemen justru dipolitisasi oleh para politisi yang dipenuhi kepentingan jangka pendek, sehingga konstitusi justru kehilangan visi jangka panjang.
Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.
Di dalam dunia politik istilah konstitusi biasanya sekurang-kurangnya dipergunakan untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan suatu negara, yaitu kumpulan ketentuan-ketentuan tentang menetapkan dan yang mengatur pemerintahan. Ketentuan-ketentuan ini sebagian bersifat aturan hukum dan sebagian bersifat non legal atau ektra legal. 
Dengan demikian tidak heran apabila kemudian dinyatakan banyak ahli, bahwa sebuah konstitusi atau UUD merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Setelah itu konstitusi mempunya kedudukan sangat penting karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai segi sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap pemimpin negara akan senantiasa terlihat relevansinya dengan ketentuan undang-undang dasar (Moh.Mahfud MD:2000;40). 
Karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang. 
Memahami eksistensi yang demikian, maka jelas dalam sebuah konstitusi terkandung suatu ideologi dari bangsa negara. Karenanya tidak heran kalau bangsa tertentu memandang konstitusi seakan-akan sebagai “barang keramat” yang tidak dapat disentuh. Demikian pula halnya dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, ia merupakan kristalisasi ide-ide tentang negara menjelang lahirnya negara Indonesia. Ide-ide tentang negara itu tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang hidup dan tumbuh dalam diri bangsa Indonesia.
UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi, maka jelas amandemen terhadapnya tidak boleh didorong kebutuhan-kebutuhan temporer, sesaat dan apalagi semata-mata dilatar belajangi kepentingan politik praktis dan berkaitan dengan “kekuasaan”. 
Disisi lain, karena konstitusi adalah karya manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal:
a.      ia sesungguhnya adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda.
b.      kemampuan para penyusunnya yang terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan.
Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan, Masalahnya mengapa diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk kepentingan apa ?
Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945. 
Tanpa mempersoalkan lebih jauh apa yang menjadi latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie, perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.
Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian system pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.
Dari sejumlah amandademen yang telah dilakukan yang telah melahirkan mendasar dalam system ketenanegaraan Indonesia, memerlukan evaluasi dan optimaisasi, sebelum berfikir untuk melakukan amandemen ke lima, Kenapa ? Dari empat kali amandemen saja, beban dan pkerjaan ketatanegaraan yang harus dibenahi dan dipikul bangsa Indonesia agaknya sudah cukup berat. Sekurang-kurangnya sampai saat ini, amandemen yang sudah ada saja belum seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Albert Hasibuan menyampaikan, secara garis besar setidaknya ada tiga aspek muncul sehingga dibutuhkan perubahan kembali.
Aspek itu adalah adanya kelemahan, kekurangan dan ketidaksempurnaan UUD 1945; kekeburan/inkonsistensi teori dari muatan UUD 1945; kekacauan struktur dari sistemasi pasal-pasal UUD 1945; dan ketidaklengkapan konstitusi dan pasal-pasalnya yang multiinterpretatif yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik.
Kenyataan sama disampaikan oleh Krisna Harahap, yang antara lain menggambarkan adanya kerancuan system perwakilan. “Tidak jelas apakah menganut system unikameral, bikameral atau multikameral.”
Sistem presidensial yang ingin diperluas, menurutnya juga menjadi kebablasan. Amandemen yang terjadi justru membuatnya kabur, misalnya terjadi “perenggutan” hak membentuk Undang-undang (UU) dari tangan presiden.
Salah satu sebabnya karena tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik yang dipersiapkan dengan matang oleh suatu komisi konsititusi yang independent dan terdiri dari para ahli konstitusi, ahli bidang lain dan wakil daerah,” urainya.
Untuk amandemen berikutnya, Kisna Harahap menyarankan agar tidak prinsip yang dibutuhkan harus dipegang dalam melakukan amandemen. Ketiganya ialah longevity, rigidity, dan moral content.
Longevity agar UUD itu dapat bertahan selama mungkin untuk kepentingan bangsa, rigidity dimaksudkan agar ia cukup tegar atas berbagai perubahan yang terjadi, dan muatan moral (moral content) mengharapkan agar yang diatur tidak sekadar struktur dasar pemerintahan, tetapi juga harus memperhatikan hak asasi manusia.
Kalau kita tinjau beberapa kelemahan dan ketidaksempurnaan konstitusi UUD 1945 di antaranya adalah kekaburan dan inkonsistensi yuridis dan teoritis dalam materi UUD 1945, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945, ketidaklengkapan UUD 1945 dan pasal-pasal yang multiinterpretatif, dsb.
Seharusnya konstitusi UUD 1945, sebagai hukum dasar atau basic law, bersifat lengkap dan sempurna sehingga menjadi living constitution atau konstitusi yang hidup untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.
Perlu diketahui akibat ketidaksempurnaan dan kelemahan UUD 1945 ini telah menimbulkan pengelompokan-pengelompokan dalam masyarakat. Satu kelompok menghendaki agar UUD 1945 dikembalikan lagi kepada yang asli. Sedangkan kelompok yang lain menghendaki diadakan lagi perubahan atau amandemen ke-5 UUD 1945, dan kelompok terakhir berpendapat tetap pada UUD 1945 sekarang ini.

KESIMPULAN
Sesempurna apapun amandenen dilakukan, tidak akan membawa dampak apapun, kalau aturan yang menjadi konstitusi itu tidak dilaksanakan dan hanya sekadar menjadi pajangan. Rakyat membutuhkan realisasi janji-janji Negara yang tertulis dalam konstitusi. Rakyat tidak membutuhkan janji baru yang dituangkan dalam konstitusi berupa pasal tambahan atau revisi pasal hasil amandemen.
Kita ketehui bahwa hukum/peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Artinya, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.
Menurut Rawls sistem demokrasi pada prinsipnya pengakuan dan menjamin terbentuknya partisipasi politik semua warga, karena hak yang sama atas partisipasi politik sebagai sebuah prinsip terutama dimaksudkan untuk memberi sebuah peluang agar semua warga secara aktif ikut serta dalam proses pengambilan keputusan politik. Dengan demikian prinsip partisipasi politik yang sama menuntut pengakuan akan kekuasaan rakyat yang dituntut oleh konstitusi yang adil sebagai dasar legitimasi pengambilan keputusan politik, termasuk produk hukum di dalamnya. Artinya rakyat yang memegang peran sentral negara demokrasi yang pemerintahan berdasarkan hukum dasar yang dibuat oleh rakyat.
Sehingga hukum dapat di jadikan sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.