Google Translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 09 November 2010

Dia


Aku pernah menaruh harapan besar padanya. Menaruh harapan akan masa depanku. Bermimpi untuk membentuk keluarga kecil dengan memiliki anak kembar. Banyak waktu yang telah kita habiskan bersama, banyak kenangan yang telah tercipta dan masih tersimpan jelas dalam otak ini. Dari awal mulai berkenalan, sampai akhirnya berpisah seperti ini. Ada puluhan janji yang terucap, bahkan ratusan atau lebih yang saat ini sudah tidak ada artinya lagi. Dalam perjalanan dewasaku, begitu banyak pelajaran yang aku dapat darinya, dan membuat aku yakin bahwa akulah imamnya, dan dialah tulang rusukku. Keluarga sudah cukup dekat waktu itu, sudah tidak ada lagi halangan dinatara kita, hanya tinggal menjalani saja

Sekian waktu berlalu, beberapa kali kita berpisah, tetapi kemudian bersatu lagi.

Pada satu waktu aku harus meninggalkan kota kami untuk pergi merantau seperti apa yang dikatakan Imam Syafii Orang berilmu dan beradab tidak akan diam di kampung halaman Tinggalkan negerimu dan merantaulah ke negeri orang Merantaulah, kau akan dapatkan pengganti dari kerabat dan kawan
Berleha-lehalah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang Aku melihat air menjadi rusak karena diam tertahan Jika mengalir menjadi jernih, jika tidak, kan keruh menggenang Singa jika tak tinggalkan sarang tak akan dapat mangsa Anak panah jika tidak tinggalkan busur tak akan kena sasaran Jika matahari di orbitnya tidak bergerak dan terus diam Tentu manusia bosan padanya dan enggan memandang Bijih emas bagaikan tanah biasa sebelum digali dari tambang Kayu gaharu tak ubahnya seperti kayu biasa jika di dalam hutan
Yang akhirnya membuat kita benar-benar berpisah pada waktu itu, walau setelah aku pergi merantau kami sempat kembali untuk beberapa saat.

Sulit sekali memang untuk mencintai seseorang dengan cara yang sempurna seperti yang diinginkannya, selain karena perbedaan sifat, juga karena jarak yang terlalu jauh yang membuat keadaan seperti ada dan tiada. Hanya bertumpu pada waktu yang sangat sulit sekali di tebak, dan memang karena pada saat itu aku juga tidak memiliki jaminan untuk meyakinkannya bahwa aku bisa membahagiakannya. Atau mungkin dia yang tidak percaya padaku bahwa pada suatu hari nanti aku bisa, aku mampu, aku sanggup memenuhi semua kebutuhannya baik jasmani dan rohani. Tetapi semua kembali pada waktu yang membuatnya tidak dapat bertahan dengan keadaan, melupakan semua mimpi yang pernah terangkai, pernah hancur, dan kemudian dirangkai lagi, dan yang pada akhirnya benar-benar dihancurkan dan dibiarkan pergi.

Berpindah ke lain hati menjadi jalan yang dia pilih untuk menggapai semua mimpinya, memilih jalannya, menentukan jalan hidupnya, bukan dengan aku.

Aku tidak menyesal, aku bahagia melihatnya tersenyum walau bukan dengan aku, karena aku percaya, bahwa dalam perjalanan cinta manusia akan bertemu orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat.

Dan demikianlah semuanya harus terjadi, karena memang harus terjadi. hidup ini terus berlanjut dan terus berjalan.

Minggu, 07 November 2010

RENCANA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (KE-LIMA)


PENDAHULUAN
Konsitusi hidup di tiap zaman dengan mengikuti perkembangan masyarakat. Karena itu, UUD 1945 harus diamandemen bila tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat.
Dalam satu bulan terakhir ini sebenarnya, ada momentum-momentum yang tidak terjangkau oleh wewenang konstitusi. Yang paling mencolok adalah kasus bencana alam.
Seperti dalam bantuan bencana alam yang ditangani secara terus menerus, karena bencana di tanah air akan terus berulang, sebab negara ini memang memiliki potensi bencana yang beragam, sehingga perlu diatur dalam UUD dan UU lainnya.
Sedangkan penanganannya, bukan tanggung jawab negara saja, tapi juga tanggung jawab rakyat semuanya dan itu perlu dipertegas dalam konstitusi negara, selain dari melanjutkan agenda reformasi.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1
Pada UUD 1945 pertama, sebelum diamandemen, bencana adalah persoalan yang dimarjinalkan, tapi dalam konsteks modern, persoalan bencana bukan lagi domain privat, tapi sudah masuk menjadi domain yang harus diatur oleh negara.
Perubahan amandemen UUD 1945 menaruh harapan yang begitu besar akan perubahan kehidupan bernegara kearah yang lebih baik, agaknya tidak begitu banyak masyarakat Indonesia yang memahami betul apa substansi dan konsekuensi atas amandemen terhadap UUD 1945.
Masalah yang ada sekarang ini, negara tidak mempunyai kekuatan memaksa orang untuk meninggalkan suatu lokasi yang rawan bencana alam ketika bencana mengancam
Selain memaksa orang untuk meninggalkan lokasi bencana,  konstitusi juga harus mencegah pejabat negara untuk meninggalkan Indonesia saat terjadi bencana. Agar kasus yang terjadi saat ini, sejumlah anggota DPR berpelesiran ke luar negeri saat terjadi bencana tidak terulang. 
Dari seluruh penduduk Indonesia, berapa persenkah yang memahami dengan baik amanden UUD 1945. Disisi lain, berapa persen pula dari penduduk Indonesia yang merasa berkepentingan dengan amandemen UUD 1945? Berapa persenkah dari penduduk Indonesia yang merasa memerlukan dan atau mendapat suatu pemenuhan atas harapan hidup mereka sebagai warga dan rakyat Indonesia?
Banyak masyarakat berpendapat bahwa amandemen UUD 1945 bisa hanya menjadi kepentingan para elit politik dan bukan merupakan kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Masalah ini tentu akan menjadi kontradiktif dengan para pengajur perubahan, namun ketika dihadapan pada sejauh mana perubahan yang membuahkan kebahagian bagi rakyat atas perubahan UUD 1945 di luar nikmat yang dirasakan para elit dan mungkin termasuk para intelektual.
Prof. Muladi (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional) Dalam acara konvensi ikatan alumni lembaga mengatakan bahwa ada tiga masalah mendasar untuk mengamandemen UUD 1945. Pertama, setiap amandemen UUD 1945 akan menimbulkan gejolak, krisis baik ekonomi maupun instabilitas politik, pengelolaan Negara yang membutuhkan energi. Kedua, substansi amandemen UUD 1945 itu sendiri harus jelas. Ketiga, Amandemen untuk rakyat harus teruji dan valid, dan tidak hanya dengan atas nama rakyat.
Beberapa masalah yang dikemukakan di atas tentu saja dengan memahami, bahwa amandemen tidak semata-mata hanya pemenuhan syarat terhadap pasal 37 yang mencantumkan persyaratan dan mekanisme pengubahan UUD oleh/ di MPR. "Tetapi harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis, yuridis, dan Politis, dan yang paling penting apakah rakyat membutuhkannya. 

 
PEMBAHASAN
Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang lainnya sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.
Sebelum perubahan, UUD 1945 terdiri dari pembukaan, 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, dua pasal peralihan, dua aturan tambahan dan penjelasan. Setelah diamandemen, UUD 1945 terdiri atas pembukaan, 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal aturan tambahan dan penjelasan.
Namun, empat kali amandemen UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002, ternyata belum cukup mengakomodasi kebutuhan bangsa dan negara. Karena itu, muncul pandangan lain tentang perlunya kembali ke UUD 1945.
Perbedaan pandangan tentang amandemen UUD 1945 perlu disikapi dengan seksama. Sebagian menolak amandemen beralasan karena ingin menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Masyarakat yang menginginkan kembali ke UUD 45 menganggap amandemen UUD 1945 tidak mampu menjawab berbagai permasalahan di Tanah Air. Malah, amandemen justru menghasilkan ketidakpastian di berbagai bidang.
Banyak pasal-pasal dalam UUD 1945 yang telah diamandemen justru saling bertentangan, tidak konsisten satu sama lain, serta tidak sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal itu mengakibatkan bangsa kehilangan pegangan serta arah. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah aslinya, diharapkan persoalan semacam itu bisa terselesaikan.
Amandemen UUD 1945 yang pertama dan kedua banyak mengandung kelemahan, baik dari substansi maupun pembuatnya sehingga banyak menimbulkan masalah. Amandemen pertama dan kedua UUD 1945 lebih mengedepankan peran dari badan-badan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sementara hak-hak fundamental rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan terabaikan.
Jangankan kemampuan rakyat memecat wakilnya, pengaturan agar wakil rakyat menjalankan aspirasi rakyat pun tidak tercantum tegas dalam amandemen UUD 1945. Kelemahan itu juga memiliki signifikansi dengan gugatan DPD yang menilai kedudukan dan peranannya sangat lemah.
Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi.
Aspek restriktif itu merupakan koreksi langsung terhadap, misalnya, tiadanya pembatasan masa jabatan presiden di masa Presiden Soeharto. Demikian pula peningkatan otonomi daerah yang membatasi kekuasaan pusat. Selain sifatnya restriktif, amandemen UUD 1945 juga memiliki aspek integratif yang tercermin dari pembentukan DPD, yang diharapkan dapat membantu penyampaian aspirasi daerah.
Amandemen UUD 1945 memiliki pula aspek protektif dengan dicantumkannya 10 pasal (28A sampai 28J) tentang HAM, proteksi bahasa daerah, dan masyarakat adat. Meski demikian, amandemen UUD 1945 masih mendapat kritik karena dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan oleh komisi independen.
Amandemen UUD 1945 ini juga tak memiliki isi draf yang utuh, penjelasan mengenai pasal-pasal yang diamandemen pun minim. Selain itu, partisipasi publik rendah. Publik tidak diberi peluang menilai perubahan yang dilakukan. Sebaliknya peranan politisi justru sangat menonjol, padahal tidak dapat dipungkiri bahwa politisi sangat dipengaruhi oleh kepentingan kelompok dan jangka pendek.
Rakyat pemilih juga tidak dapat melakukan impeachment terhadap wakil rakyat yang tidak menjalankan aspirasi mereka. Sebaliknya, pola pemecatan pejabat eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga legislatif. Padahal hal terpenting dalam kehidupan demokrasi adalah kemampuan rakyat menitipkan kedaulatan mereka, lewat pemilihan umum maupun menariknya kembali.
Berbagai kelemahan dalam konstitusi kita memang harus dibenahi dalam kerangka menjawab berbagai tantangan dalam masyarakat dan memperkuat sistem ketatanegaraan kita. Dengan demikian, UUD 1945 merupakan produk hukum yang selalu membutuhkan penyesuaian dengan dinamika yang ada.
Semangat itu juga disadari saat founding fathers menerima diberlakukannya UUD 1945 pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, bahwa UUD 1945 hanya bersifat sementara yang bisa diubah-ubah sesuai situasi yang berlaku. Oleh sebab itu, jika kemudian UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli, hal itu merupakan langkah mundur.
Perubahan atau amandemen diperlukan, namun harus dilakukan secara komprehensif dan bukan parsial. Amandemen harus melibatkan para tokoh dan ahli hukum dan konstitusi. Jangan sampai amandemen justru dipolitisasi oleh para politisi yang dipenuhi kepentingan jangka pendek, sehingga konstitusi justru kehilangan visi jangka panjang.
Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.
Di dalam dunia politik istilah konstitusi biasanya sekurang-kurangnya dipergunakan untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan suatu negara, yaitu kumpulan ketentuan-ketentuan tentang menetapkan dan yang mengatur pemerintahan. Ketentuan-ketentuan ini sebagian bersifat aturan hukum dan sebagian bersifat non legal atau ektra legal. 
Dengan demikian tidak heran apabila kemudian dinyatakan banyak ahli, bahwa sebuah konstitusi atau UUD merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Setelah itu konstitusi mempunya kedudukan sangat penting karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai segi sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap pemimpin negara akan senantiasa terlihat relevansinya dengan ketentuan undang-undang dasar (Moh.Mahfud MD:2000;40). 
Karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang. 
Memahami eksistensi yang demikian, maka jelas dalam sebuah konstitusi terkandung suatu ideologi dari bangsa negara. Karenanya tidak heran kalau bangsa tertentu memandang konstitusi seakan-akan sebagai “barang keramat” yang tidak dapat disentuh. Demikian pula halnya dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, ia merupakan kristalisasi ide-ide tentang negara menjelang lahirnya negara Indonesia. Ide-ide tentang negara itu tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang hidup dan tumbuh dalam diri bangsa Indonesia.
UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi, maka jelas amandemen terhadapnya tidak boleh didorong kebutuhan-kebutuhan temporer, sesaat dan apalagi semata-mata dilatar belajangi kepentingan politik praktis dan berkaitan dengan “kekuasaan”. 
Disisi lain, karena konstitusi adalah karya manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal:
a.      ia sesungguhnya adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda.
b.      kemampuan para penyusunnya yang terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan.
Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan, Masalahnya mengapa diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk kepentingan apa ?
Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945. 
Tanpa mempersoalkan lebih jauh apa yang menjadi latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie, perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.
Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian system pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.
Dari sejumlah amandademen yang telah dilakukan yang telah melahirkan mendasar dalam system ketenanegaraan Indonesia, memerlukan evaluasi dan optimaisasi, sebelum berfikir untuk melakukan amandemen ke lima, Kenapa ? Dari empat kali amandemen saja, beban dan pkerjaan ketatanegaraan yang harus dibenahi dan dipikul bangsa Indonesia agaknya sudah cukup berat. Sekurang-kurangnya sampai saat ini, amandemen yang sudah ada saja belum seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Albert Hasibuan menyampaikan, secara garis besar setidaknya ada tiga aspek muncul sehingga dibutuhkan perubahan kembali.
Aspek itu adalah adanya kelemahan, kekurangan dan ketidaksempurnaan UUD 1945; kekeburan/inkonsistensi teori dari muatan UUD 1945; kekacauan struktur dari sistemasi pasal-pasal UUD 1945; dan ketidaklengkapan konstitusi dan pasal-pasalnya yang multiinterpretatif yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik.
Kenyataan sama disampaikan oleh Krisna Harahap, yang antara lain menggambarkan adanya kerancuan system perwakilan. “Tidak jelas apakah menganut system unikameral, bikameral atau multikameral.”
Sistem presidensial yang ingin diperluas, menurutnya juga menjadi kebablasan. Amandemen yang terjadi justru membuatnya kabur, misalnya terjadi “perenggutan” hak membentuk Undang-undang (UU) dari tangan presiden.
Salah satu sebabnya karena tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik yang dipersiapkan dengan matang oleh suatu komisi konsititusi yang independent dan terdiri dari para ahli konstitusi, ahli bidang lain dan wakil daerah,” urainya.
Untuk amandemen berikutnya, Kisna Harahap menyarankan agar tidak prinsip yang dibutuhkan harus dipegang dalam melakukan amandemen. Ketiganya ialah longevity, rigidity, dan moral content.
Longevity agar UUD itu dapat bertahan selama mungkin untuk kepentingan bangsa, rigidity dimaksudkan agar ia cukup tegar atas berbagai perubahan yang terjadi, dan muatan moral (moral content) mengharapkan agar yang diatur tidak sekadar struktur dasar pemerintahan, tetapi juga harus memperhatikan hak asasi manusia.
Kalau kita tinjau beberapa kelemahan dan ketidaksempurnaan konstitusi UUD 1945 di antaranya adalah kekaburan dan inkonsistensi yuridis dan teoritis dalam materi UUD 1945, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945, ketidaklengkapan UUD 1945 dan pasal-pasal yang multiinterpretatif, dsb.
Seharusnya konstitusi UUD 1945, sebagai hukum dasar atau basic law, bersifat lengkap dan sempurna sehingga menjadi living constitution atau konstitusi yang hidup untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.
Perlu diketahui akibat ketidaksempurnaan dan kelemahan UUD 1945 ini telah menimbulkan pengelompokan-pengelompokan dalam masyarakat. Satu kelompok menghendaki agar UUD 1945 dikembalikan lagi kepada yang asli. Sedangkan kelompok yang lain menghendaki diadakan lagi perubahan atau amandemen ke-5 UUD 1945, dan kelompok terakhir berpendapat tetap pada UUD 1945 sekarang ini.

KESIMPULAN
Sesempurna apapun amandenen dilakukan, tidak akan membawa dampak apapun, kalau aturan yang menjadi konstitusi itu tidak dilaksanakan dan hanya sekadar menjadi pajangan. Rakyat membutuhkan realisasi janji-janji Negara yang tertulis dalam konstitusi. Rakyat tidak membutuhkan janji baru yang dituangkan dalam konstitusi berupa pasal tambahan atau revisi pasal hasil amandemen.
Kita ketehui bahwa hukum/peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karena hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali. Artinya, negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat atau negara hukum yang demokratis. Dengan perkataan lain, dalam setiap Negara Hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap Negara Demokrasi harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum.
Menurut Rawls sistem demokrasi pada prinsipnya pengakuan dan menjamin terbentuknya partisipasi politik semua warga, karena hak yang sama atas partisipasi politik sebagai sebuah prinsip terutama dimaksudkan untuk memberi sebuah peluang agar semua warga secara aktif ikut serta dalam proses pengambilan keputusan politik. Dengan demikian prinsip partisipasi politik yang sama menuntut pengakuan akan kekuasaan rakyat yang dituntut oleh konstitusi yang adil sebagai dasar legitimasi pengambilan keputusan politik, termasuk produk hukum di dalamnya. Artinya rakyat yang memegang peran sentral negara demokrasi yang pemerintahan berdasarkan hukum dasar yang dibuat oleh rakyat.
Sehingga hukum dapat di jadikan sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Bahkan sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Rabu, 03 November 2010

GANJA Kelebihan dan Kekurangannya


GANJA
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC,tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.
Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan elevasi di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

KONTROVERSI
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Diantara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir diantara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern "Cannabis indica" yang berasal dari India dengan "Cannabis sativa" dari Barat, jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu. (dari berbagai sumber).

PEMANFAATAN
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebutbong.

BUDIDAYA
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Di Indonesia, ganja dibudidayakan secara ilegal di Provinsi Aceh. Biasanya ganja ditanam pada awal musim penghujan, menjelang kemarau sudah bisa dipanen hasilnya.
Hasil panen ganja berupa daun beriut ranting dan bunga serta buahnya berupa biji-biji kecil. Campuran daun, ranting, bunga, dan buah yang telah dikeringkan inilah yang biasa dilinting menjadi rokok mariyuana. Kalau bunga betinanya diekstrak, akan dihasilkan damar pekat yang disebut hasyis.

PELAFALAN DALAM BAHASA LAIN
Sebutan lain: marijuana (bahasa Inggris), tampee (bahasa Inggris Jamaika), pot, maui wowie, weed, dope atau green stuff (slang bahasa Inggris), cimeng, baks, skab, atau gele (slang bahasa Indonesia).

KEKURANGAN DARI TANAMAN GANJA
Selama lebih dari 3000 tahun, banyak orang di Afrika dan Asia yang menggunakan ganja dalam berbagai bentuk sediaan, ada yang dikonsumsi dalam bentuk rokok, terkadang dicampur dengan tembakau, ada pula yang dicampur dengan daging dendeng atau dioplos dalam minuman.
Menyadari bahaya dari dampak yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan ganja, maka berdasarkan Undang - undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Pemerintah menetapkan ganja (bersama opium (beserta aneka turunannya), kokain, heroin dan beberapa jenis narkotika lainnya) termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) yang artinya hanya boleh digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan sama sekali tidak boleh digunakan dalam terapi apapun karena berpotensi sangat tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan.
Ganja memiliki banyak istilah di kalangan para pemakai atau junkies seperti cimeng, rasta, ulah, gelek, buda stik, pepen, hawai, marijuana, dope, weed, hemp, hash (hasish), pot, joint, sinsemilla, grass, dan ratusan nama jalanan lain yang tersebar di seluruh dunia untuk penamaan ganja. Sama seperti istilahnya, ganja juga banyak tersebar di berbagai belahan negara lain, utamanya di negara - negara yang beriklim tropis dan sub tropis seperti misalnya di Indonesia, India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Kolombia, Jamaika, Rusia bagian Selatan, Korea, dan Amerika Serikat (Iowa). Ganja yang dalam bahasa Latin dinamakan cannabis, mempunyai beberapa bentuk daun seperti tembakau yang berwarna hijau, ada yang berjari lima, tujuh, atau sembilan buah daun dalam setiap batang daunnya.
Pada penelitian terakhir tentang ganja, ditemukan ada 3 (tiga) jenis tanaman ganja yaitu : Cannabis Sativa, Cannabis Indica, dan Cannabis Ruderalis. Ketiga jenis tanaman ganja itu semuanya memiliki kandungan THC (Tetra Hydro Cannabinol) yang berbeda - beda tingkat kadarnya untuk setiap jenisnya. Jenis Cannabis Indica mengandung THC paling banyak, disusul jenis Cannabis Sativa, dan jenis Cannabis Ruderalis mengandung THC paling sedikit. THC sendiri adalah zat psikoaktif yang berefek halusinasi dan ini terdapat dalam keseluruhan pada bagian tanaman ganja, baik daunnya, rantingnya, ataupun bijinya. Karena kandungan THC inilah, maka setiap orang yang menyalahgunakan ganja akan terkena efek psikoaktif yang sangat membahayakan.
Sedemikian berbahayanya unsur THC dalam ganja itu, sehingga untuk orang yang baru pertama kali menyalahgunakan ganja saja, akan segera mengalami intoksikasi (keracunan) ganja yang secara fisik yaitu : jantung berdebar (denyut jantung menjadi bertambah cepat 50% dari sebelumnya), bola mata memerah (disebabkan pelebaran pembuluh darah kapiler pada bola mata), mulut kering (karena kandungan THC mengganggu sistem syaraf otonom yang mengendalikan kelenjar air liur), nafsu makan bertambah (karena kandungan THC merangsang pusat nafsu makan di otak), dan tertidur (setelah bangun dari tidur, dampak fisik akan hilang).
Secara psikis, penyalahgunaan ganja juga menyebabkan dampak yang cukup berbahaya seperti timbulnya rasa kuatir (ansienitas) selama 10 - 30 menit, timbulnya perasaan tertekan dan takut mati, gelisah, bersikap hiperaktif (aktifitas motorik mengalami peningkatan secara berlebihan), mengalami halusinasi penglihatan (dalam bentuk kilatan sinar, warna - warni cemerlang, amorfiaq, bentuk - bentuk geometris, dan wajah - wajah para tokoh. Juga bisa dalam bentuk tanggapan pancaindera visual dan pendengaran tanpa adanya rangsangan, seperti melihat orang lewat padahal tidak ada orang lewat, mendengar suara padahal tidak ada suara), mengalami perubahan persepsi tentang waktu dan ruang (misalnya, satu meter dipersepsi sepuluh meter, sepuluh menit dipersepsi satu jam), mengalami euphoric (rasa gembira berlebihan), tertawa terbahak - bahak tanpa sebab (tanpa rangsangan yang patut membuat orang tertawa), banyak bicara (merasa pembicaraannya hebat), merasa ringan pada seluruh tungkai badan, mudah terpengaruh, merasa curiga (tapi tidak menimbulkan rasa takut, bahkan cenderung menyepelekan dan menertawakannya), merasa lebih menikmati musik, mengalami percaya diri berlebihan (merasa penampilan dirinya paling hebat walau kenyataannya sebaliknya), mengalami sinestesia (misalnya, melihat warna kuning setiap kali mendengar nada tertentu), dan mengantuk lalu tertidur nyenyak tanpa mimpi setelah mengalami halusinasi penglihatan selama sekitar 2 (dua) jam.
Bagaimana dengan penyalahgunaan ganja dalam dosis rendah dan sedang? Dampaknya juga sama berbahayanya, seperti mengalami hilaritas (berbuat gaduh), mengalami oquacous euphoria (euphoria terbahak - bahak tanpa henti), mengalami perubahan persepsi ruang dan waktu, berkurangnya kemampuan koordinasi, pertimbangan, dan daya ingat, mengalami peningkatan kepekaan visual dan pendengaran (tapi lebih ke arah halusinasi), mengalami conjunctivitis (radang pada saluran pernafasan), dan mengalami bronchitis (radang pada paru - paru).
Pada penyalahgunaan ganja dengan dosis tinggi, dampak yang diakibatkan adalah seorang penyalahguna ganja akan mengalami ilusi (khayalan), mengalami delusi (terlalu menekankan pada keyakinan yang tidak nyata), mengalami depresi (mental mengalami tekanan), kebingungan, mengalami alienasi (keterasingan), dan halusinasi (terkadang, juga disertai gejala psikotik seperti rasa ketakutan dan agresifitas).
Bahaya penyalahgunaan ganja secara teratur dan berkepanjangan juga berakibat fatal berupa gangguan fisik dan gangguan psikis. Gangguan fisiknya antara lain : mengalami radang paru - paru, mengalami iritasi dan pembengkakan saluran nafas, mengalami kerusakan pada aliran darah koroner dan beresiko menimbulkan serangan nyeri dada, beresiko terkena kanker lebih tinggi (karena daya karsinogenik yang terdapat pada ganja jauh lebih tinggi dari pada tembakau), menurunnya daya tahan tubuh sehingga mudah terserang penyakit (karena penyalahgunaan ganja menekan produksi leukosit), serta menurunnya kadar hormon pertumbuhan baik hormon tiroksin (hormon kelenjar gondok) dan maupun hormon kelamin pada laki - laki dan perempuan. Selain itu, gangguan fisik yang ditimbulkan juga menyebabkan pengurangan produksi sperma pada laki - laki dan gangguan menstruasi dan aborsi pada perempuan.
Sedangkan, gangguan psikis akibat penyalahgunaan ganja secara teratur dan berkepanjangan menyebabkan : menurunnya kemampuan berpikir, membaca, berbicara, berhitung, dan bergaul, terganggunya fungsi psikomotor (gerakan tubuh menjadi lamban), kecenderungan menghindari kesulitan dan menganggap ringan masalah, tidak memikirkan masa depan, dan terjadinya syndrom amotivasional (tidak memiliki semangat juang).
Bisa kita bayangkan, betapa mengerikannya bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan ganja, bahkan untuk menghentikan seseorang yang sudah terbiasa mengkonsumsi ganja juga tidak mudah. Hal ini mengingat dampak yang diakibatkan dari penghentian penyalahgunaan ganja juga tidak kalah berbahayanya, yaitu munculnya gejala putus zat (”withdrawal syndrome”) seperti insomnia (kesulitan tidur), mual, mialgia, cemas, gelisah, mudah tersinggung, demam, berkeringat, nafsu makan menurun, fotofobia (takut akan cahaya), depresi (bisa berakibat si korban nekad melakukan aksi bunuh diri), bingung, menguap, diare, kehilangan berat badan (sebagai akibat dari menurunnya nafsu makan), dan tremor (badan selalu gemetar). Untuk merawat dan memulihkan korban penyalahguna ganja, dibutuhkan perawatan terapi dan rehabilitasi secara terpadu yang sekarang banyak diselenggarakan oleh berbagai LSM dan Instansi Pemerintah yang “concern” terhadap permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Kini, kita sudah melihat semua tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan ganja sebagaimana terurai di atas. Tugas kita semua selanjutnya adalah mencegah jangan sampai ada anggota keluarga, teman, sahabat, handai taulan, atau orang - orang di sekeliling kita yang terkena jerat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, khususnya ganja.

KELEBIHAN TANAMAN GANJA
Menurut badan kesehatan, strategi yang lebih baik dalam memperoleh keseimbangan rasio ini adalah memakan makanan yang rasio omega 6 dan 3-nya lebih baik dalam satu komposisi. Salah satu sumber makanan ini dan kebetulan juga yang terbaik adalah biji ganja. Biji ganja menjadi solusi terbaik karena kandungan asam lemak omega 6 dan 3-nya adalah 3:1, rasio optimal yang bahkan melebihi standar badan kesehatan dunia.
Minyak dari biji ganja mengandung asam lemak tak jenuh super (super polyunsaturated fatty acid) yang langka seperti GLA (gamma-linoleic acid) dan stearidonic acid (SDA) dalam jumlah yang banyak. GLA sendiri merupakan asam lemak yang jarang dan tidak ditemukan dalam jenis biji-bijian lain, bahkan yang sudah menjadi konsumsi umum seperti biji rami, biji bunga matahari, kacang kedelai, biji labu, biji rapeseed (canola) atau minyak zaitun (olive oil).
Kandungan asam lemak jenuh dari bji ganja sangatlah rendah, tidak sampai 10 % dari kandungan minyaknya. Selain itu minyak biji ganja juga tidak mengandung sama sekali trans fatty acid yang merupakan lemak jahat yang dapat menaikkan kadar kolesterol dalam darah. Kandungan lain dari minyak ganja adalah komposisi asam amino dan struktur protein yang kualitasnya tinggi. Protein dari biji ganja juga mengandung semua asam amino dalam jumlah yang lebih besar daripada sumber-sumber protein lengkap lain seperti daging, susu, telur dan semua biji-bijian kecuali kedelai, asam amino dalam minyak biji ganja ini pun juga terdapat dalam komposisi yang jauh lebih sehat daripada semua sumber makanan tadi.
Protein dari minyak biji ganja mengandung dua protein globular yang berupa albumin (33%) dan edestine (67%) dengan struktur yang mirip dengan protein yang dihasilkan dalam darah sehingga lebih mudah diserap oleh tubuh. Protein biji ganja juga bebas dari antinutrient seperti phytic acid, enzim trypsin dan papain yang terdapat pada kedelai. Dalam kadar jumlah kandungan total asam amino, biji ganja memang berada di posisi kedua daripada kacang kedelai, namun keberadaan antinutrient dalam kacang kedelai seperti phytic acid yang terbukti menghalangi penyerapan vitamin dan mineral seperti vitamin A, D, zat besi, kalsium dan seng serta enzim trypsin dan papasin yang mengurangi penyerapan protein dan kalsium oleh tubuh membuat posisi kacang kedelai sebagai sumber protein nabati utama perlu dipertimbangkan kembali.
Kandungan-kandungan penting lain dari minyak biji ganja adalah sebagai berikut;
Dengan berbagai manfaat yang terkandung dalam biji ganja ini, pengolahan dan pemrosesannya pun juga harus dapat menjaga kandungan di dalamnya. Cara terbaik untuk menyajikan biji dan minyak ganja adalah tanpa dimasak, jika harus dimasak pun suhunya harus dijaga dibawah titik didih (212 ̊̊F) agar asam lemak tak jenuhnya berubah menjadi peroksida yang tidak sehat. Minyak dan biji ganja sebaiknya tidak digoreng karena akan merusak kandungan dan rasanya.
Penyakit jantung adalah penyebab kematian nomor satu di dunia, peringkat kedua ditempati oleh kanker dan ketiga TB (Tuberkolosis). Ilmuwan biokimia dan ahli gizi sedunia berpendapat bahwa penyakit jantung dan kebanyakan kanker adalah penyakit yang disebabkan oleh degenerasi lemak yang dipicu oleh konsumsi berlebihan asam lemak jenuh dan minyak sayuran refinasi yang mengubah asam lemak esensial menjadi zat-zat karsinogenik yang berbahaya. Asam lemak esensial dan asam lemak tak jenuh sangat sensitif terhadap oksidasi dan sinar matahari. Bila terpapar pada gelombang ultraviolet (sinar matahari) asam lemak ini mengalami reaksi yang menghasilkan radikal bebas. Sebuah foton tunggal dari gelombang sinar matahari dapat ditangkap oleh elektron pada atom karbon, elektron ini kemudian tereksitasi dan meninggalkan orbitnya dan menabrak elektron lain atau membawa inti hidrogen dan memulai sebuah reaksi berantai yang berlanjut hingga 30000 kali siklus. Ikatan-ikatan pada rantai karbon asam lemak ini kemudian lepas dan menghasilkan berbagai molekul baru seperti ozonides, peroxides (yang menghancurkan jaringan paru-paru), hydroperoxides, polymers dan hydroperoxyaldehydes yang kesemuanya beracun bagi tubuh. Walau asam lemak esensial dan asam lemak tak jenuh merupakan bahan baku dasar bagi kehidupan, kerapuhannya terhadap oksidasi dan sinar matahari merapukan sebuah paradoks yang dipecahkan sendiri oleh alam dengan membuat antioksidan kuat dan pengumpul radikal bebas yang mengatur laju dan tingkat oksidasi serta menangkap radikal bebas sebelum terjadi reaksi berantai yang tidak terkontrol. Dua dari antioksidan dan penangkap radikal bebas yang terbaik adalah vitamin A dan E. Alam mendesain keduanya larut dalam polyunsaturated oils dan kemudian berfungsi membuat perisai bagi asam lemak ini dari oksidasi dan sinar matahari.Biji ganja mengandung semua dari 8 asam amino esensial sebagai berikut; Leucine, Lysin, Theroine, Phen+tyro, Valine, Meeth+cyst, Isoleucin dan Tryptophan dengan jumlah kesemuanya lebih tinggi dari sumber protein yang biasa dikonsumsi manusia seperti putih telur, tofu bahkan susu sapi. Selain kedelapan asam amino esensial ini, biji ganja juga mengandung 2 (dua) asam amino non-esensial yang diperlukan sebagai bahan baku untuk membuat serum albumin dan globulin. Semuanya membuat biji ganja menjadi sumber protein yang lengkap bagi kebutuhan manusia.Setiap biji ganja juga mengandung 35% karbohidrat, 30% asam lemak, 35% serat, kalsium, magnesium, fosfor, potassium, vitamin A, B1, B2, B3, B6, C, D, E dan hanya 8% asam lemak jenuh.
Dengan cita rasa kacang, susu ganja adalah salah satu pilihan jenis makanan yang penuh nutrisi. Kandungan GLA (Gamma Linolenic Acid) membuatnya lebih baik daripada susu kedelai, susu beras, susu almond (yang tidak mengandung GLA sama sekali). GLA yang merupakan 'omega-6 baik' adalah nutrisi langka yang berperan dalam produksi prostaglandin dalam tubuh. Prostaglandin adalah hormon yang berperan dalam pengaturan tekanan darah, kontraksi otot halus, inflamasi dan bahkan membantu gejala premenstruasi.
Konsumsi biji ganja dapat membantu proses penyembuhan penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh. Hal ini terbukti dengan keberhasilan penggunaannya sebagai asupan makanan bagi penderita tuberkulosis untuk menangani masalah malnutrisi, penelitian ini dilakukan oleh Czechoslovakia Tubercular Nutritional Study pada tahun 1955.
Kandungan asam lemak esensial dalam minyak biji ganja adalah salah satu yang tertinggi di antara biji-bijian lain di dunia (80%-81% dari total volume minyak). Dengan rasio Omega-6 banding Omega-3 yang dianggap sempurna (melebihi standar kesehatan dunia) yaitu 3 banding 1. Biji ganja juga satu-satunya (yang diketahui sampai sekarang) mengandung kesemua asam lemak esensial (EFA-Essential Fatty Acid) termasuk SDA (Stearidonic Acid) yang langka dan GLA (Gamma Linolenic Acid) atau super Omega-6 yang jarang terdapat pada sumber proten nabati lain kecuali Borage dan Evening Primrose.
Manuver Ekonomi Politik DEAAsosiasi Industri Ganja (Industrial Hemp Association/IHA) telah melakukan inisiatif untuk meyakinkan konsumen bahwa produk makanan dari ganja yang mereka konsumsi tidak membuat mereka mendapatkan hasil positif bagi tes narkotika jenis ganja dengan meluncurkan program TestPledge pada tahun 2001. Hampir seluruh produsen makanan dari bahan biji dan minyak ganja di Amerika Utara telah bergabung dengan program TestPledge ini. TestPledge melakukan kontrol dengan membatasi kadar sisa zat aktif THC yang sebenarnya tidak berbahaya bagi kesehatan dalam produk minyak ganja dan biji ganja untuk menghilangkan resiko munculnya hasil positif pada tes narkotika jenis ganja.
Berdasarkan studi yang dikomisikan oleh Canadian Governmental Research Program dan dipublikasikan pada Journal of Analytical Toxicology tahun 2001 (Volume 25, Nov/Dec. 2001), TestPledge mewajibkan setiap perusahaan yang tergabung dalam programnya untuk menguji setiap produk biji dan minyak ganja mereka untuk mematuhi batas kadar THC untuk minyak ganja sebesar 0.5 ppm (parts per million) dan biji ganja 1.5 ppm. Batasan ini telah menjadi norma de-facto perusahaan-perusahaan pengolah tanaman ganja sejak pertengahan tahun 1998, tepatnya setelah Canadian Hemp Regulation berlaku efektif. Sayangnya DEA (Drug Enforcement Agency) terus menerus memakai standar tes narkotika dari masa lalu sebagai wacana untuk menekan dan membatasi industri ganja. Kebijakan DEA ini dianggap munafik karena DEA tidak melakukan serangan yang sama kepada produsen bagel dari biji opium yang mempromosikan penggunaan opium dalam makanan, walaupun biji opium juga berasal dari tanaman narkotika (opium) yang sama serta mengandung zat opiates yang juga dapat muncul positif dalam tes narkotika.
Walaupun DEA pernah mengumumkan larangan internasional kepada seluruh jenis produk minyak dan biji ganja di tahun 2001. Keputusan ini kemudian dibatalkan pada tahun 2004 setelah suksesnya banding yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait pada US Circuit Appeals ke-9 di San Fransisco.

GANJA TELAH DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN PEMBUATAN KERTAS SEJAK DAHULU?
Ada yang kenal George Washington? dia adalah presiden pertama Amerika Serikat.
ada yang kenal juga dengan Thomas Jefferson? dia adalah presiden ketiga Amerika Serikat. Thomas Jefferson adalah pencetus utama deklarasi kemerdekaan (Declaration of Independence) Amerika.
Baik George Washington maupun Thomas Jefferson, keduanya menanam ganja (Hemp)!
Bahkan Ben Franklin pun memiliki sebuah pabrik kertas yang menghasilkan kertas dengan bahan baku ganja.
Terlebih lagi, ternyata draft Declaration of Independence tersebut ditulis di atas kertas yang terbuat dari ganja.

SATU HEKTAR LAHAN GANJA (HEMP) DAPAT MENGHASILKAN KERTAS LEBIH BANYAK DARIPADA SATU HEKTAR POHON
Pertama-tama, mari kita bedakan antara hemp dengan marijuana. Hemp adalah tanaman sejenis ganja dengan kadar THC yang jauh lebih rendah daripada marijuana. Kandungan THC dari hemp hanya mencapai 0.3% apabila dibandingkan dengan saudaranya yang dapat mencapai 6% sampai 20%. Inilah sebabnya mengkonsumsi hemp dapat dikatakan seperti mengkonsumsi bir tanpa alkohol (bir bintang zero contohnya).
Meskipun fakta mengatakan bahwa hemp tetap saja dikategorikan sebagai barang haram di sebagian besar negara di dunia, bahkan Amerika sendiri, termasuk Indonesia.
Jadi, apa untungnya memakai hemp sebagai pengganti kertas?
Kertas yang dihasilkan hemp memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan kertas yang berasal dari kayu. Bahkan, kekuatan dan ketahanannya melebihi kertas berbahan kayu.
Ketahanan kertas hanya berkisar antara 25 sampai 85 tahun. Sedangkan kertas yang terbuat dari ganja dapat bertahan selama berabad-abad. Ketahanan kertas ganja disebabkan oleh banyaknya serat yang terkandung di dalam sebatang tanaman ganja. Serat yang dihasilkan oleh hemp lebih banyak 250% dibandingkan dengan serat yang dihasilkan kapas, dan 600% lebih banyak dibandingkan dengan rami.
Hemp pun sangat mudah penanamannya dan pertumbuhannya juga sangat cepatdibandingkan dengan pohon. Waktu yang dibutuhkan untuk menanam pohon hingga dapat dimanfaatkan kayunya adalah 20 tahun. Bandingkan dengan hemp yang hanya membutuhkan 120 hari sampai dengan 180 hari. Hemp atau ganja juga merupakan tanaman yang tumbuh di musim apapun dan tanah apapun. Bahkan bisa ditanem dengan cara menempatkan bijinya di sbuah pot plastik. Dan yang terpenting, 1 hektar hemp menghasilkan bubur kertas yang sama banyaknya dengan 4,1 hektar kayu. Jumlah yang sangat besar perbedaannya, yang diakibatkan oleh lebih banyaknya serat yang dihasilkan oleh tanaman hemp dibandingkan dengan kayu.
Greenpeace dan organisasi sejenis bahkan tidak perlu berkoar-koar kampanye pengiritan kertas demi hutan Indonesia karena kertas tidak dibuat dari kayu lagi.

NEGARA-NEGARA YANG MELEGALKAN GANJA:
  1. India (digunakan untuk ritual keagamaan)
  2. Belanda
  3. Pakistan (digunakan oleh aliran sufi dan hindu untuk euphoria)
  4. Uruguay (hanya boleh dikonsumsi tetapi tidak boleh diproduksi secara individual)
  5. Canada (hanya digunakan untuk kepentingan medical)
  6. Jerman (hanya boleh dikonsumsi tetapi tidak boleh diproduksi secara individual)
  7. Israel (hanya digunakan untuk kepentingan medical)
  8. Jamaica (hanya digunakan untuk kepentingan medical)
  9. Mozambiq (tidak boleh digunakan ditempat umum)
  10. Dibeberapa negara bagian America seperti Alaska, California, Colorado, Hawaii, Maine, Massachusetts, Michigan, Montana, Nevada, New Mexico, Oregon, Rhode Island, Vermont, Washington (hanya digunakan untuk kepentingan medical dan ada ketentuan berat kepemilikan)
  11. Austria (hanya digunakan untuk kepentingan medical)
  12. Spanyol (hanya digunakan untuk kepentingan medical)


Ganja digunakan untuk pengobatan oleh tim kedokteran, misalnya:
  • mengurangi rasa sakit pada penderita AIDS dan Epilepsi
  • mengurangi mual akibat Chemotheraphy pada penderita kanker paru-paru, kanker otak,dan kanker payudara)
  • menyembuhkan anorexi
  • mengurangi kegelisahan pada penderita Alzeimer (dapat juga mencengah penyakit ini)
  • mengurangi gereget/ketegangan pada penderita obsessive compulsive disorder
  • menurunkan tekanan darah pada penderita darah tinggi
  • membuka saluran paru-paru bagi penderita asma
  • ganja digunakan di kepolisian sebagai serum kebenaran saat sedang mengintrogasi tersangka (masih belom jelas statement ini benar atau tidak
JENIS-JENIS GANJA